Portal Berita Terupdate Aktual & Faktual

Warga Inhu Tuntut Perusahaan Kebun Plasma Dengan Aksi Damai

PKN Memimpin Advokasi Berdasarkan Mandat Masyarakat & Advokasi untuk warga yang melakukan aksi unras tersebut dipelopori langsung oleh Ketua Pusat Pemantau Keuangan Negara (PKN) Patar Sihotang,SH., MH., dan Ketua Tim PKN Inhu Andi Sormin.

 

Aksi Terjadi di Blok J 18 Kebun PT Gandaerah Hendana, Kamis (4/12/2025)

Secara damai, aksi unjuk rasa yang diikuti oleh ratusan warga Desa Redang Seko Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau dilaksanakan di area kebun PT Gandaerah Hendana (GH) Blok J 18 pada hari Kamis (4/12/2025), dan selanjutnya terungkap bahwa kesal yang mendasari aksi ini berasal dari ketidakmampuan warga menerima kebun Plasma yang telah lama diharapkan dari perusahaan tersebut; karena itu, langkah ini diambil sebagai bentuk penegasan hak yang belum terealisasi, sehingga semua pihak yang terlibat dapat menyaksikan keseriusan warga dalam menuntut janji yang telah dibuat sejak lama.

PKN Memimpin Advokasi Berdasarkan Mandat Masyarakat

Advokasi untuk warga yang melakukan aksi unras tersebut dipelopori langsung oleh Ketua Pusat Pemantau Keuangan Negara (PKN) Patar Sihotang,SH., MH., dan Ketua Tim PKN Inhu Andi Sormin, setelah keduanya menerima mandat dari masyarakat yang merasa teraniaya; kemudian, dalam orasi yang disampaikannya, Patar Sihotang menjelaskan bahwa tuntutan warga untuk mendapatkan 20% luas lahan sebagai kebun Plasma harus direalisasikan sesuai dengan aturan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, dan demikian pula, ia mengakui bahwa aksi unras kali ini bukan yang pertama, karena sebelumnya warga telah melakukan langkah serupa hingga ke kantor GH di Pekanbaru, bahkan melaporkan perusahaan ke Polda Riau, Presiden RI, dan KPK—namun, semua upaya itu masih terkendala pada tingkat administrasi, sehingga masyarakat kembali melakukan penuntutan untuk mendapatkan hasil yang nyata.

Janji 30 Tahun Silam Belum Terealisasi Sampai Tahap Replanting

Di lokasi aksi unras, kehadiran berbagai tokoh masyarakat seperti mantan Kades Redang Seko Kasmiran, Ketua Forum Odang Umah Ompek Miswadi Purba, Kabag Ops Polres Inhu AKP Maraden Sojabat, dan Kapolsek Lirik AKP Novris Hasiholan

Kekecewaan ratusan warga yang melakukan aksi unras dibenarkan oleh Ketua Tim PKN Inhu Andi Sormin, karena janji perusahaan memberi kebun Plasma kepada masyarakat telah diberikan sejak 30 tahun silam namun belum terealisasi bahkan hingga memasuki tahap replanting sejak tahun 1994 ; selanjutnya, ia menegaskan bahwa yang dituntut masyarakat adalah 20 persen kebun Plasma dari luas lahan total 3.700 hektar yang dimiliki oleh PT GH, sehingga jumlah lahan yang menjadi hak warga dapat dihitung dengan jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berbagai Tokoh dan Personel Keamanan Hadir di Lokasi

Di lokasi aksi unras, kehadiran berbagai tokoh masyarakat seperti mantan Kades Redang Seko Kasmiran, Ketua Forum Odang Umah Ompek Miswadi Purba, Kabag Ops Polres Inhu AKP Maraden Sojabat, dan Kapolsek Lirik AKP Novris Hasiholan tercatat, dan selanjutnya, Kapolsek Lirik Novris Hasiholan menyatakan bahwa sekitar 70 personil keamanan dari Polres Inhu, Polsek Lirik, dan Polsek Pasir Penyu ditempatkan untuk melaksanakan tugas pengamanan (PAM); kemudian, melalui pantauan di lokasi orasi, lima orang perwakilan masyarakat dibawa untuk melakukan rundingan dengan manajemen perusahaan ke kantor kebun PT GH guna menyampaikan persepsi, sedangkan ratusan warga yang melakukan unras terlihat menunggu di lokasi sambil menahan satu unit dump truck Colt Diesel bermuatan TBS yang milik perusahaan tersebut—sehingga semua aspek dari aksi unras, mulai dari penyelenggaraan, keamanan, hingga upaya penyerahan permintaan, dapat dilaksanakan dengan teratur dan damai.

(Sumber: Kabaraktual.online, ditulis ulang oleh Rudi W Purba)