KABARAKTUAL.ONLINE, INHU – Bongkahan bahan dasar kayu yang siap dipasarkan secara rutin dikeluarkan dari Hutan Lindung, tepatnya di Desa Rantau Bakung Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu Diduga Pembalakan Liar dengan melewati perairan kecil (parit) dan dibantu sepeda kayuh.
Selanjutnya, potongan kayu tersebut dibawa menuju tempat pengolahan dan pemasaran dengan dibantu pengawasan oknum security perkebunan PT Teso.
Operasi Malam Hari untuk Mengelabuhi Aparat
Menurut Ridwan, salah satu warga setempat, sejauh ini bukan tidak ada penindakan bahkan razia pun kerap sekali digelar oleh pihak kepolisian setempat.
Namun, bukan tanpa pengawasan dari Aparat Penegak Hukum, lebih tepatnya mereka curi-curi waktu agar mengelabuhi petugas; biasanya operasi dilakukan di malam hari, ujar Ridwan pada 19 Februari 2026.
Pengolahan Kayu Sesuai Permintaan “Big Bos”
Seperti pengakuan Prio, warga Desa Pekan Heran Dusun Durian, ia yang bertindak sebagai pengelola bahan dasar yang dibawa oleh becak dari kawasan hutan.
Bahan dengan sisi panjang 4 meter, lebar 25 inci, dan tebal 4 inchi tersebut akan dikelolanya kembali sesuai permintaan.
“Kita cuma gesekan, dibentuk menjadi papan dan broti dengan berbagai ukuran, tergantung permintaan Big Bos Panglong. Setelah jadi, mereka akan kesini menjemput kayu yang sudah dipesan,” ungkap Prio.
Ada Dukungan Pemodal dan Pelaku Bisnis Kayu
Berbeda dengan pengakuan Amat, warga Desa Pekan Heran, ia juga mengaku tidak bertindak sendiri; ada dukungan dari pemodal dan para pelaku bisnis kayu.
“Ada setidaknya 15 unit sinso mengelola di hutan. Kayu yang mereka potong itu sudah bertuan, tentunya para pemodal yang mau menanggung biaya para pekerja selama berada di dalam kawasan hutan, sebab mereka membutuhkan biaya menjelang hasil hutan yang akan dikerjakan menjadi uang,” terang Amat.
Hutan Perbatasan Tiga Kabupaten Dijadikan Lahan Ilegal
Dari informasi yang dirangkum media, hutan yang dirambah para pelaku merupakan hutan penyangga serta perbatasan antara tiga kabupaten, yakni Kabupaten Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kabupaten Pelalawan. Rangkuman Kabaraktual.online meminta kepada Bapak Kapolda Riau, Irjen. Pol. Herry Herawan melalui Dit Reskrimsus Polda Riau agar menangkap para pelaku ilegal logging di kawasan hutan di tiga perbatasan kabupaten, karena Polda Riau merupakan pelopor “Green Policing“.
Saat berita ini diterbitkan, belum terkonfirmasi oleh Penegak Hukum (Gakum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau atau Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) begitu juga para pihak kepolisian, dan masih menunggu klarifikasi lanjutan untuk menjaga keberimbangan berita sesuai kaidah jurnalistik. (Tim)
Editor: Redaksi











