banner 728x250

Legalitas Lapak Food Court Terminal Kalideres Disorot

Dari keterangan yang disampaikan oleh salah satu pengelola usaha yang berinisial W, diketahui bahwa nilai sewa yang harus dibayarkan untuk satu unit bangunan kios di kawasan tersebut mencapai angka sekitar sepuluh juta rupiah untuk setiap bulan penggunaannya.
banner 468x60

Kabaraktual.online | Jakarta – Status hukum bangunan dan penggunaan lahan kawasan pusat kuliner atau food court yang berada di lingkungan Terminal Bus Kalideres, Jakarta Barat, kini mulai dipertanyakan keberadaannya setelah muncul berbagai informasi yang menyatakan bahwa sebagian bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha belum memiliki kelengkapan dokumen perizinan yang disyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.

Hal ini diketahui berdasarkan penelusuran yang dilakukan awak media pada hari Sabtu, 4 Juli 2026, meskipun hingga saat ini kebenaran informasi tersebut belum dapat dipastikan secara mutlak sebelum adanya penjelasan resmi yang disampaikan oleh pihak pengelola maupun instansi pemerintah yang berwenang mengatur tata ruang dan pembangunan gedung.

Example 300x600

Biaya Sewa Tinggi namun Kejelasan Status Belum Ada

Dari keterangan yang disampaikan oleh salah satu pengelola usaha yang berinisial W, diketahui bahwa nilai sewa yang harus dibayarkan untuk satu unit bangunan kios di kawasan tersebut mencapai angka sekitar sepuluh juta rupiah untuk setiap bulan penggunaannya.

Lebih lanjut dijelaskan pula bahwa dari jumlah keseluruhan bangunan yang disediakan, diperkirakan sekitar dua puluh unit saat ini sedang dimanfaatkan untuk berdagang, sedangkan dua puluh hingga dua puluh lima unit lainnya terlihat masih kosong dan belum disewakan kepada pihak lain.

Meskipun demikian, keterangan tersebut baru merupakan gambaran yang diperoleh dari pihak pengusaha dan belum didukung oleh data catatan resmi milik pengelola.

Ketentuan Hukum dan Status Penggunaan Lahan

Sesuai peraturan yang berlaku, setiap bangunan yang dimanfaatkan untuk kegiatan komersial wajib dilengkapi dengan dokumen persetujuan pembangunan gedung serta bukti kelayakan fungsi bangunan, selain juga harus memiliki dasar hukum yang jelas terkait status tanah tempat bangunan tersebut didirikan.

Namun demikian, menurut penjelasan yang disampaikan oleh pengamat hukum pertanahan, keberadaan bangunan usaha tidak selalu harus berdiri di atas tanah bersertifikat hak milik secara perorangan, karena skema hak guna bangunan, hak pengelolaan, maupun perjanjian sewa yang sah juga dapat dijadikan landasan hukum selama tidak bertentangan dengan peraturan tata ruang wilayah.

Oleh sebab itu, dugaan pelanggaran baru dapat ditetapkan setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen secara menyeluruh dan mendalam.

Konfirmasi Masih Diharapkan

Upaya penghubungan yang telah dilakukan awak media kepada pihak pengelola terminal guna mendapatkan penjelasan terkait status perizinan, mekanisme pengelolaan, hingga pihak yang bertanggung jawab penuh atas kawasan tersebut belum memperoleh tanggapan hingga berita ini disusun. Masyarakat luas pun berharap agar penjelasan resmi segera disampaikan guna menjawab berbagai keraguan yang muncul, sekaligus menjamin keamanan berusaha bagi para pedagang maupun kenyamanan pengguna jasa transportasi yang berkunjung ke lokasi tersebut. (H.R)

Editor: Redaksi

banner 120x600