banner 728x250

Polri Naikkan Kasus Korupsi Bahan Bakar PLTU ke Penyidikan

Penanganan dugaan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan dan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap periode 2018 hingga 2026 secara resmi telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
banner 468x60

Penanganan kasus besar ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Polri dalam menindak tegas dugaan korupsi serta selaras dengan upaya menjaga stabilitas pasokan energi nasional yang menjadi fokus utama pemerintah.

Kabaraktual.online Jakarta – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan dan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap periode 2018 hingga 2026 secara resmi telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Korps Transaksi Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri.

Pengumuman langkah hukum ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, pada hari Senin, 6 Juli 2026.

Example 300x600

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si., didampingi Kepala Divisi Humas Polri, Kepala Kortastipidkor Polri, serta Direktur Tindak Pidana Kortastipidkor Polri.

Bukti Cukup dan Penerbitan Surat Perintah

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan bahwa peningkatan status perkara ini dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan bukti permulaan yang cukup melalui serangkaian penyelidikan, pengumpulan dokumen, permintaan keterangan pihak terkait, serta analisis awal terhadap alat bukti yang ada.

Langkah hukum ini ditandai dengan diterbitkannya Laporan Polisi Nomor 6/Kortastipidkor Polri tanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 63/Kortastipidkor tanggal yang sama.

Dari hasil pemeriksaan awal, terindikasi adanya penyimpangan yang melibatkan sejumlah perusahaan, antara lain PT UBP dan PT BRA, sementara besaran kerugian negara masih akan diverifikasi secara resmi melalui audit investigatif yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dugaan Penyimpangan dan Dampak Luas

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Kortastipidkor Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengungkapkan bahwa modus penyimpangan yang terdeteksi meliputi manipulasi dokumen kualitas batu bara, ketidaksesuaian kuantitas pasokan, serta pembayaran kontrak yang tidak berbanding lurus dengan kondisi nyata di lapangan.

Praktik ini diduga telah mengganggu stabilitas pasokan energi, yang berujung pada gangguan pemadaman listrik di berbagai wilayah, meliputi Sumatra, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga kawasan Jabodetabek.

Akibat peristiwa tersebut, kerugian keuangan dan perekonomian negara diindikasikan mencapai sekitar Rp5 triliun, meskipun angka ini masih bersifat sementara dan akan dikonfirmasi melalui hasil audit resmi.

Langkah Penyidikan dan Dukungan Penuh Bareskrim

Dalam proses selanjutnya, penyidik akan menerapkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHP, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, sambil terus mengembangkan pasal sesuai perkembangan fakta yang ditemukan.

Berbagai langkah penyidikan akan dilakukan, mulai dari pemeriksaan saksi dan ahli, penyitaan dokumen serta data elektronik, penelusuran aliran dana, hingga pendalaman kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si., didampingi Kepala Divisi Humas Polri, Kepala Kortastipidkor Polri, serta Direktur Tindak Pidana Kortastipidkor Polri.

Hingga saat ini, dari 34 undangan klarifikasi yang disebar, sebanyak 16 pihak telah hadir dan dimintai keterangan. Kepala Bareskrim Polri menegaskan dukungan penuh diberikan, termasuk kolaborasi dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu guna memperkuat aspek teknis penyidikan. Di sisi lain,

Kepala Divisi Humas Polri menjamin perkembangan informasi akan disampaikan secara berkala kepada publik. Secara keseluruhan, Polri berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan melibatkan BPK, PPATK, serta instansi terkait demi mengungkap kebenaran dan memulihkan kerugian negara. (H.R)

Editor : Redaksi

banner 120x600