Portal Berita Terupdate Aktual & Faktual

Aktifitas Peti Jenis Dompeng Marak di KHS Tanah Ulayat, Ada Apa?

Diduga "Big Bos" Harjo yang mengendalikan Peti di Sei. Kukok bersama Anggota Dompeng

Kuansing, Riau, Kabaraktual.online – aktifitas penambangan emas tanpa izin (Peti) jenis Dompeng masih maraknya terlihat dan terpantau oleh awak media pada hari Kamis, tanggal 11 Desember 2025; dimana oleh warga, daerah tersebut diungkapkan sebagai tanah Ulayat yang sudah sangat lama ditinggali dan digunakan untuk kehidupan sehari-hari.

Selanjutnya, oleh sumber warga yang terpercaya, dijelaskan bahwa kegiatan Peti tersebut sudah berlangsung cukup lama sehingga kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya sudah mencapai tingkat yang cukup parah; karena itu, perhatian masyarakat terhadap masalah ini semakin meningkat dan keinginan untuk mencari solusi semakin besar.

Big Bos Peti Diduga Kebal Hukum, Porak-Porandakan Tanah Ulayat Kenegerian

Selanjutnya, oleh warga setempat, dugaan dikemukakan bahwa ada “Big Bos” atau pemodal yang diduga kebal hukum dan sudah memporak-porandakan tanah Ulayat Kenegerian Koto di Kuantan Hilir Seberang (KHS) ; oleh karena itu, kepercayaan warga terhadap penegakan hukum di daerah tersebut semakin menurun dan rasa kecewa semakin tumbuh.

Kemudian, ditempat terpisah, warga yang enggan menyebutkan namanya juga mengeluhkan terkait kerusakan lingkungan yang parah tersebut; dan akhirnya, oleh warga itu, diungkapkan bahwa menurut informasi yang didapatkan, aktifitas Peti di Sungai Kukok dikendalikan oleh seseorang yang bernama Harjo.

Puluhan Rakit Dompeng Beraktifitas, Harjo Melanggar Berbagai Peraturan

Selanjutnya, oleh warga yang sama, dikatakan bahwa “ada puluhan rakit Dompeng disana sedang beraktifitas diduga dikendalikan oleh salah seorang bernama Harjo”; sehingga, jumlah rakit yang banyak itu semakin memperparah kerusakan lingkungan dan mengganggu ekosistem sungai. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Harjo telah melanggar berbagai peraturan yang berlaku, antara lain: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah ; Peraturan Daerah Kuansing tentang Perlindungan Lingkungan Hidup, yang melarang aktivitas yang merusak ekosistem sungai dan tanah Ulayat; serta Peraturan Wilayat Kenegerian Koto yang melindungi tanah milik bersama masyarakat.

Dengan demikian, tindakan Harjo tidak hanya melanggar hukum nasional dan daerah tetapi juga melanggar aturan adat yang telah ada sejak lama di daerah tersebut. (Supriadi)

Editor : Redaksi.