Kuansing/Riau – Kabaraktual.online – Banyak pelanggan WiFi di Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, mengeluhkan gangguan layanan yang telah berlangsung selama dua hari terakhir. awak media mengkonfirmasi salah satu pelanggan yang mengeluhkan tentang hilangnya koneksi, yang menyebabkan frustrasi dan gangguan signifikan dalam pekerjaan, studi, dan hiburan, pada 23/10/2025.
“Saya tidak bisa bekerja dari rumah selama dua hari sekarang. Ini benar-benar tidak dapat diterima,” kata seorang pelanggan buat aja FA Desa Koto Kari
“Saya harus pergi ke kedai kopi hanya untuk menyelesaikan pekerjaan saya, menumpang hotspot teman yang punya paket, yang mana menambah biaya dan ketidaknyamanan.” Ungkapnya.
Gangguan ini tampaknya memengaruhi berbagai penyedia layanan internet (ISP) di seluruh Desa Koto Kari. Beberapa pelanggan memberitahu kepada media bahwa mereka telah menghubungi pusat panggilan dukungan teknis tetapi hanya menerima sedikit atau tidak ada bantuan. Yang lain mengatakan bahwa mereka telah diberi perkiraan waktu perbaikan yang terus berubah.
“Sabar ya Ka, kami sedang perbaikan Box di Sentajo Raya,” kata pesan WhatsApp jasa pusat layanan teknisnya Wifi.
Lalau lanjut pada pesan WhatsApp pelanggan lain dari pusat layanan teknis, sabar, anggota sedang meluncur untuk perbaikan, mungkin lost satu hari Ka, ungkap admin pusat teknisi seolah mengabaikan.
Sementara pelanggan yang lain menuturkan, jika malam kita kerusakaan jaringan admin pusat teknisi Hapenya Off, terkait kecewa seperti kawan tadi, yang jelas kita kecewa.
Dalam Waktu dekat awak media Kabaraktual.online akan mengkonfirmasi Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP) dan Diskominfo Kabupaten Kuantan Singingi terkait hal yang dibawah ini :
1. Perizinan dan Legalitas
– Izin Penyelenggaraan: Pengusaha WiFi, terutama yang menyediakan layanan internet secara komersial, wajib memiliki izin penyelenggaraan telekomunikasi. Izin ini dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
– Badan Hukum: Usaha WiFi sebaiknya dijalankan dalam bentuk badan hukum, seperti PT (Perseroan Terbatas) atau Koperasi, untuk memudahkan proses perizinan dan legalitas lainnya.
– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Sebagai badan usaha yang beroperasi secara komersial, memiliki NPWP adalah wajib untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
2. Standar Teknis dan Keamanan
– Standar Perangkat: Perangkat WiFi yang digunakan harus memenuhi standar teknis yang ditetapkan oleh Kominfo. Hal ini untuk memastikan kualitas layanan dan keamanan jaringan.
– Keamanan Jaringan: Pengusaha WiFi wajib menjaga keamanan jaringan dari ancaman siber, termasuk melindungi data pelanggan dan mencegah penyebaran konten ilegal.
– Pencatatan Log: Sistem harus memiliki kemampuan untuk mencatat log aktivitas pengguna sebagai bagian dari upaya penegakan hukum jika diperlukan.
3. Perlindungan Konsumen
– Transparansi Layanan: Informasi mengenai tarif, paket layanan, dan ketentuan penggunaan harus disampaikan secara jelas kepada pelanggan.
– Kualitas Layanan: Pengusaha WiFi harus menjaga kualitas layanan sesuai dengan standar yang dijanjikan, termasuk kecepatan internet dan ketersediaan jaringan.
– Penanganan Keluhan: Harus ada mekanisme yang jelas dan responsif untuk menangani keluhan pelanggan terkait layanan WiFi.
4. Kewajiban Perpajakan
– Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Layanan WiFi komersial dikenakan PPN sebesar 11% dari nilai transaksi.
– Pajak Penghasilan (PPh): Pengusaha WiFi wajib membayar PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik PPh badan maupun PPh pribadi (jika usaha perorangan).
5. Peraturan Tambahan
– Perda Setempat: Beberapa daerah mungkin memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang usaha WiFi, seperti retribusi atau persyaratan khusus lainnya.
– Kepatuhan Hukum: Pengusaha WiFi harus mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk UU Telekomunikasi, UU ITE, dan peraturan terkait lainnya. (Bersambung…)
Editor : WaN.











