Portal Berita Terupdate Aktual & Faktual

Pemerintah Perkuat Kerja Sama Energi Demi Kedaulatan Nasional

kepemilikan saham Indonesia pada PT Freeport Indonesia dari 51 persen saat ini menjadi 63 persen pada tahun 2041

Langkah Strategis Perkuat Ketahanan Energi Nasional Ditempuh

Oleh pemerintah, ketahanan dan kedaulatan energi nasional terus diperkuat melalui langkah strategis perpanjangan kerja sama dengan sejumlah perusahaan internasional yang beroperasi di Indonesia, sekaligus porsi kepemilikan dan penerimaan negara ditingkatkan.

Salah satu langkah tersebut adalah peningkatan kepemilikan saham Indonesia pada PT Freeport Indonesia dari 51 persen saat ini menjadi 63 persen pada tahun 2041, yang dirangkum oleh Kabaraktual.online pada Sabtu, 21/02/2026. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam keterangannya di Washington DC, Amerika Serikat, kemarin.

“Perpanjangannya kita lakukan dengan maksud agar bisa dilakukan eksplorasi di awal dengan menambah 12 persen saham kepada negara. Jadi dilakukan divestasi 12 persen ini tanpa ada biaya apapun khususnya untuk pengambilalihan 12 persen,” pungkas Bahlil dalam kesempatan tersebut.

Penerimaan Negara Diharapkan Meningkat Melalui Skema Perpanjangan

Selanjutnya, oleh Menteri ESDM juga ditegaskan bahwa skema perpanjangan harus menghasilkan penerimaan negara yang lebih tinggi dibandingkan periode sebelumnya, termasuk melalui optimalisasi royalti, pajak, serta kontribusi kepada pemerintah daerah Papua sebagai wilayah penghasil.

“Dengan demikian maka penciptaan lapangan pekerjaan dapat bertambah, yang eksistensi bertahan pendapatan negara juga bertambah, begitupun royalti PNBB dan pendapatan daerah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, oleh Bahlil ditambahkan bahwa setelah penandatanganan nota kesepahaman (MoU), pembahasan teknis terkait pemenuhan aspek administrasi oleh pihak Freeport akan dilanjutkan oleh pemerintah.

Dalam proses peningkatan eksplorasi ke depan, kebutuhan pendanaan akan ditanggung bersama sesuai porsi kepemilikan.

“Di dalam perpanjangan 2041 nantinya diharapkan pendapatan negara harus jauh lebih tinggi ketimbang pendapatan negara yang ada sekarang ini. Termasuk dalamnya royalti dan pajak-pajak lain khususnya emas. Ini biar tidak disalah terjemahkan lain-lain oleh saudara-saudara saya yang ada di Tanah Air,” ujar Menteri ESDM.

Negosiasi Intensif Dilakukan Untuk Jamin Keberlanjutan Usaha Pertambangan

Adapun selama dua tahun terakhir, komunikasi dan negosiasi intensif telah dilakukan oleh pemerintah bersama perusahaan tambang mineral afiliasi dari Freeport-McMoRan (FCX) dan Mining Industry Indonesia ( MIND ID ), PTFI.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan usaha pertambangan di Papua, mengingat puncak produksi Freeport diproyeksikan terjadi pada 2035.

“Kita tahu bahwa konsentrat Freeport sekarang memproduksi 1 tahun pada saat belum terjadi musibah, Itu mencapai 3,2 juta ton biji konsentrat daripada tembaga yang menghasilkan kurang lebih sekitar 900 ribu lebih tembaga dan kurang lebih sekitar 50 sampai 60 ton emas,” ucapnya.

Hal ini menunjukkan bahwa upaya perpanjangan kerja sama dan peningkatan kepemilikan saham negara merupakan langkah yang matang dan berbasis pada data produksi yang ada, guna menjamin keberlanjutan kontribusi sektor pertambangan bagi perekonomian nasional.

Kerja Sama Sektor Migas Juga Dilanjutkan Dengan Tambahan Investasi

Selain sektor pertambangan, di sektor migas, komunikasi dengan Exxon mobil terkait perpanjangan operasi hingga 2055 juga dilanjutkan oleh pemerintah.

Dalam skema tersebut, tambahan investasi sekitar USD 10 miliar direncanakan untuk menjaga dan meningkatkan produksi (lifting) yang saat ini berada pada kisaran 170–185 ribu barel per hari.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah yang komprehensif dalam memperkuat kerja sama dengan perusahaan internasional di berbagai sektor energi, guna memaksimalkan potensi sumber daya alam yang dimiliki oleh Indonesia.

Seluruh Negosiasi Dilakukan Sesuai Dengan UUD 1945 Pasal 33

Terakhir, oleh pemerintah ditegaskan bahwa seluruh negosiasi, baik di sektor tambang maupun migas, dilakukan dengan tetap mengacu pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menempatkan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia Seluruh Negosiasi Dilakukan Sesuai Dengan UUD 1945 Pasal 33 .

“Tentu dalam bernegosiasi kami akan mengedepankan kepentingan negara lebih ke depan karena pasal 33, (UUD) 1945 sebagaimana apa yang diarahkan dan diperintahkan oleh Bapak Presiden adalah kita harus mengedepankan kepentingan negara,” tandasnya.

Hal ini menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil oleh pemerintah dalam pengelolaan sektor energi selalu berlandaskan pada konstitusi negara dan berorientasi pada kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Editorial: Redaksi