Kuansing/Riau – Kabaraktual.online – Merasakan penderitaan Wartawan di kuantan Singingi belum mendapat kepastian Hukum pasca tragedi penertiban peti di Cerenti, yang tergabung pada group WhatsApp Wartawan Kuansing mendatangi Mako Polsek Kuantan Tengah, pada Kamis, 09/10/2025.
Hal tersebut sebelumnya sudah terkonfirmasi bahwa keberadaan Kapolres Kuantan Singingi di Mapolsek Kuanteng, dan mempersilahkan untuk di jumpai.
Sebelumnya (red), situasi memanas terjadi di Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, usai aparat kepolisian melakukan penindakan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pulau Bayur, pada Selasa, 07/10/2025 lalu.
Saat operasi tersebut, sejumlah warga yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal melakukan perlawanan terhadap aparat kepolisian, bahkan terjadi pemukulan terhadap seorang wartawan yang tengah meliput di lokasi kejadian.
Tidak hanya itu, massa juga melakukan pelemparan batu yang mengakibatkan mobil operasional Kapolres Kuansing rusak berat dan beberapa unit mobil lainnya, ini merupakan bukti jelas perlawanan terhadap hukum karena sudah menghalang – halangi APH, jurnalis bahkan merusak fasilitas Pemerintah.
Perlindungan Undang – Undang Pers
Pemerintah menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) telah memberikan jaminan perlindungan hukum yang kuat bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.
Penegasan itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Fifi Aleyda Yahya dalam sidang lanjutan pengujian materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (6/10/2025) red.
Akibat dari tragedi di Cerenti tersebut seorang Wartawan Ayub Kelana mengalami luka di wajah hingga kini untuk melihat belum begitu jelas dan Ayub sempat dirawat di RSUD Teluk Kuantan.
Saat di temui beberapa rekan jurnalis yang sempat hadir, Kapolres Kuansing, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat menyabut hangat dan memberi ultimatum terhadap pelaku, provokator yang terlibat peti di Cerenti Desa Pulau Bayur.
“Agar pelaku, provokator perusakan dan penganiayaan menyerahkan diri ke Polisi termaksud juga pengusaha peti di Cerenti,” kata Kapolres Kuantan Singingi AKBP Raden Ricky Pratidiningrat.
Kapolres Kuansing juga ungkapkan, pihaknya sudah mengantongi nama-nama pelaku pemukulan terhadap Ayub Kelana dan perusakan mobil polisi.
“Terhitung dari hari ini, kita berikan waktu 1×24 jam untuk pelaku pemukulan terhadap Ayub Kelana untuk menyerahkan diri.” tegas Kapolres Kuansing.
Kalau tidak mengindahkan imbauan 1×24 jam itu. Polisi akan jemput paksa dan Pihak kita (Polisi) tidak main – main, ungkap Kapolres lagi.
Sesuai dengan instruksi Kapolda Riau, tidak ada ruang bagi pelaku tambang emas tanpa izin yang merusak lingkungan dan ekosistem sungai karena sudah merupakan kejahatan lingkungan. (Budi Ramadani)











