Kuansing/Riau, Kabaraktual.online – Diduga PT. Citra Riau Sarana (CRS) I, yang berada di Desa Bumi Mulya Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi, mengambil Material Pasir dan batu dari Sungai Langsat secara Ilegal, Desa Muara Langsat Kec. Sentajo Raya, saat Tim awak media turun ke lokasi pada, Kamis, 06/03/2025.
Alat berat merk Komatsu warna kuning, yang dioperasikan oleh seorang operator mengatakan,”alat beratnya milik Pak AS, Coba lah konfirmasi beliau, dan saya hanya pekerja,” kata Operator alat tersebut.
Saat di konfirmasi AS terkait ijin galian C tersebut, mengatakan, rencananya cuma mau buat tanggul untuk kebun di pinggir sungai, ungkap AS.
Penjelasan AS terkait ijin galian C Diduga bungkam dan tim awak media pun terus menelusuri kemana mobil akan membongkar muatannya, ternyata muatan dari galian C di bongkar PT. CRS I.
“Kami emang bongkar muatan disini dan sesuai perintah dari RN,” ungkap Supir yang enggan di sebut namanya.
Terkait dugaan Galian C tanpa ijin tersebut, Kasat Reskrim Polres AKP Shilton S.I.K.,M.H belum merespon konfirmasi awak media hingga berita ini di terbitkan.
Sebelumnya (red) salah satu Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Nurjamil mengatakan tidak mengetahui perihal terkait galian C tersebut dan segera melakukan cross cek ke lapangan.
Respon dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuantan Singingi (Kuansing) Delfides Gusni saat di konfirmasi pada Minggu, 09/03/2025 mengarahkan agar di konfirmasi manajemen nya, tks.
Masih terkait hal galian C tersebut mendapat respon dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Masyarakat Peduli Sungai dan Lingkungan (KMPSL) Ketua Perwakilan Provinsi Riau, Wawan Syahputra, mengatakan, ini jelas merupakan kerusakan lingkungan yang nantinya terjadi perubahan topologi lahan serta mempercepat terjadinya erosi tanah, Erosi tanah merupakan proses hilangnya atau terkikisnya tanah atau bagian-bagian tanah dari suatu tempat yang terangkut oleh air ke tempat lain, ungkap Wawan yang juga pernah mengajukan gugatan dari LSM KMPSL di PN Teluk Kuantan ke pada awak media.
Selain itu, berdampak negatif terutama terhadap lingkungan diantaranya krisis air bersih, alih fungsi lahan yang tidak produktif serta sedimentasi sungai, bila tidak segera ada tindakan, maka kerusakan lingkungan harus cepat di atasi, jelas Wawan.
Masyarakat setempat juga menilai, sampai saat ini belum ada solusi konkret serta upaya penegakan hukum lingkungan hidup terhadap pelaku usaha galian C. Hingga saat ini, usaha galian C di Muara Langsat merupakan usaha pertambangan non mineral yang ilegal, ungkap Masyarakat yang enggan di sebut namanya.

Hal ini dilihat dari bentuk usaha yang tidak memiliki surat Izin Usaha Penambangan (IUP) serta tidak ada Perda Kabupaten Kuansing yang mengatur tentang galian C. Oleh karena itu, Masyarakat mendesak Pemkab Kuansing untuk segera menutup semua aktivitas galian C di wilayah Kuantan Singingi.
Jika perlu, Kepada Kapolda Riau, agar segera menangkap pelaku Galian C yang diduga tidak memiliki ijin, (Boby T)











