Operasi Perusahaan Masih Berjalan Kendati Sertifikat Sudah Dinyatakan Tidak Berlaku
Aceh Singkil, KabarAktual.Online – Ketua Forum Mahasiswa Aceh Singkil, Ahmad Fadil Lauser Melayu, telah menyoroti secara tegas kenyataan bahwa kegiatan usaha PT Ensem Lestari masih terus berlangsung di tengah masyarakat, meskipun Sertifikat Standar yang dimiliki perusahaan tersebut secara resmi telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh pihak pemerintah.
Keadaan ini dinilai sebagai bukti nyata bahwa penegakan hukum di wilayah tersebut masih terasa lemah, khususnya apabila dihadapkan pada badan usaha yang beroperasi dalam skala besar.
Beliau menegaskan bahwa sikap diam tidak boleh diambil oleh pihak berwenang, sebab begitu keputusan pencabutan sudah diterbitkan, maka seluruh bentuk aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan seharusnya segera dihentikan dan dievaluasi secara menyeluruh.
“Jangan sampai hukum hanya terasa keras ketika dijatuhkan kepada rakyat kecil, namun justru melemah saat berhadapan dengan perusahaan besar. Apabila sertifikat sudah dicabut akan tetapi kegiatan operasionalnya masih berjalan lancar, maka tentu ada hal yang patut dipertanyakan terkait cara pengawasan maupun penegakan peraturan yang selama ini diterapkan,” tegas Ahmad Fadil.
Gubernur Aceh Didesak Segera Turun Tangan Tegakkan Kedaulatan Hukum
Selanjutnya, desakan keras telah disampaikan oleh Forum Mahasiswa Aceh Singkil agar Gubernur Aceh segera turun tangan secara langsung dan tidak lagi menutup mata terhadap persoalan yang berkembang di wilayah Aceh Singkil.
Pemerintah Provinsi Aceh dinilai wajib hadir dan memastikan bahwa kekuasaan hukum benar‑benar ditegakkan secara adil, tegas, serta tidak bersifat tebang pilih terhadap pihak mana pun. Menurut pandangan mereka, persoalan ini tidak sekadar berkaitan dengan ketentuan administrasi perusahaan, melainkan telah menyentuh harga diri penegakan hukum serta sikap berpihaknya negara pada rasa keadilan yang dirasakan oleh seluruh masyarakat.
“Gubernur Aceh jangan sampai menutup mata terhadap kenyataan yang ada. Jangan biarkan masyarakat menilai seolah‑olah perusahaan besar dapat berdiri tegak di atas peraturan yang berlaku, seakan‑akan hukum tidak berlaku bagi mereka,” tambahnya dengan nada tegas.
Transparansi Status Hukum Diminta Agar Dugaan Pembiaran Terjawab
Selain itu, permintaan resmi telah disampaikan kepada seluruh instansi terkait beserta aparat penegak hukum agar keterangan mengenai status hukum terbaru PT Ensem Lestari dibuka secara luas kepada seluruh masyarakat.
Keterbukaan informasi tersebut dinilai sangat penting agar tidak timbul anggapan atau dugaan di kalangan warga bahwa aktivitas perusahaan yang sudah kehilangan dasar hukumnya tersebut justru dibiarkan berjalan begitu saja tanpa ada tindakan nyata.
“Keputusan yang sudah ditetapkan oleh negara tidak boleh hanya berhenti dan tertulis di atas kertas belaka. Jika pencabutan izin sudah diterbitkan, maka penegakan di lapangan pun harus dibuktikan secara nyata. Negara tidak boleh sampai terlihat kalah atau mundur di hadapan kepentingan korporasi apa pun bentuknya,” tutup Ahmad Fadil Lauser Melayu.
Penulis: Munawan Sahputra












