KUANSING/RIAU, KABARAKTUAL.ONLINE – Sebuah lokasi yang dikenal dengan sebutan Lahan Seribu karena memiliki luasan sekitar 1.000 hektare yang terletak di wilayah Desa Giri Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, kini menjadi sorotan masyarakat karena diduga kuat berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas yang seharusnya dilindungi dan dikelola sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lahan luas tersebut diketahui dijadikan sebagai areal perkebunan milik seorang pengusaha beretnis Tionghoa yang berasal dari Kota Pekanbaru dengan inisial Ong, dan posisinya berada tepat di sebelah lokasi yang dikelola oleh Koperasi Soko Jati.
Dimana di sekitar wilayah koperasi tersebut telah dipasang papan peringatan resmi oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), sementara lokasi milik pengusaha tersebut justru tidak tersentuh oleh aturan maupun tindakan penertiban, sehingga menimbulkan berbagai pertanyaan besar di kalangan warga mengenai alasan di balik perlakuan yang berbeda tersebut.
“Lokasi lahan seribu tersebut milik seorang pengusaha Tionghoa asal Kota Pekanbaru, bersebelahan dengan KSJ dan tidak kena papan Satgas PKH, apa alasannya kita juga tidak tahu,” ungkap seorang warga setempat yang enggan menyebutkan nama aslinya dan meminta agar dipanggil dengan nama samaran Ali demi menjaga keamanan dan keselamatan dirinya.
Selanjutnya, Ali juga menyampaikan keraguannya mengenai status hukum penguasaan lahan yang sangat luas tersebut, karena menurut informasi yang diperolehnya, pengusaha tersebut sering kali mengatasnamakan koperasi sebagai dasar kepemilikan dan pengelolaan, padahal jika dicocokkan dan diperiksa secara teliti melalui data resmi yang ada, tidak satupun nama warga masyarakat setempat yang tercatat memiliki hak atau bagian di dalam wilayah lahan seribu tersebut.
“Kalau merasa tidak percaya langsung saja ke lokasi tersebut dan buahnya itu menurut informasi sudah hampir dua minggu terakhir Buah Tandan Segar kelapa sawit itu diantar ke PT Sinergi Andalan Makmur,” tambahnya untuk menunjukkan bukti nyata bahwa aktivitas pemanfaatan lahan tersebut berjalan secara aktif dan terus-menerus.
Dugaan Pelanggaran Tata Cara Perizinan Hutan
Secara aturan dan prosedur resmi yang berlaku, setiap usaha perkebunan yang izinnya dikeluarkan oleh pemerintah daerah namun areal usahanya berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) wajib diselesaikan melalui mekanisme Tukar Menukar Kawasan Hutan, yaitu prosedur penggantian lokasi hutan yang dimanfaatkan dengan lahan pengganti yang memiliki fungsi dan nilai yang setara, guna menjaga keseimbangan dan kelestarian hutan secara keseluruhan.
Proses tersebut dilakukan dengan tujuan memperoleh keputusan resmi mengenai pelepasan kawasan hutan yang dimanfaatkan sekaligus penetapan lahan pengganti yang akan dinyatakan sebagai kawasan hutan baru, sehingga setelahnya lahan bekas hutan tersebut dapat dimohonkan hak pengelolaan seperti Hak Guna Usaha (HGU) atau dijadikan wilayah kerja koperasi secara sah dan legal.
Namun dalam kasus ini, seluruh prosedur tersebut diduga kuat tidak dilaksanakan oleh pihak pengusaha, sehingga menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai dasar hukum apa yang digunakan sehingga lahan tersebut dapat dikuasai dan dimanfaatkan secara bebas.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh seorang pengawas lapangan yang bertugas di lokasi, yang mengaku baru bekerja selama enam bulan di tempat tersebut dan diangkat ke jabatan tertinggi untuk mengelola wilayah seluas 1.000 hektare tersebut.
“Saya baru enam bulan di sini dan sebagai jabatan yang tertinggi diletakkan di posisi lahan seluas 1000 Ha,” kata Rizki N, yang menjelaskan bahwa wilayah kerja tersebut dibagi menjadi dua bagian atau devisi, di mana devisi satu dikerjakan oleh 15 orang tenaga kerja yang terdiri dari asisten dan pengawas lapangan, sedangkan devisi dua memiliki jumlah pekerja sebanyak 16 orang dengan susunan jabatan yang sama pula.
Terkait hasil panen yang diperoleh, Rizki menyatakan bahwa seluruh hasil Buah Tandan Segar kelapa sawit yang dipanen di lokasi tersebut dikirimkan ke pabrik milik PT Sinergi Andalan Makmur (SAM), dan hingga saat ini manajemen lahan tersebut masih mengatasnamakan diri sebagai bagian dari Kelompok Soko atau Koperasi Soko Jati.
“Jika ditanya tentang hasil buah kawasan itu kita mengetahuinya, dan disarankan untuk konfirmasi di Kantor KSJ,” ujarnya menghindari penjelasan lebih rinci mengenai kepemilikan sesungguhnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam kondisi musim yang sedang kurang menghasilkan buah seperti saat ini, jumlah kiriman rata-rata hanya mencapai 10 truk per hari dengan kisaran berat antara 30 ton hingga 50 ton saja.
Lahan Diduga Dijadikan Penyangga Produksi Pabrik
Kebenaran mengenai asal buah kelapa sawit yang dikirimkan tersebut semakin terungkap seiring dengan fakta bahwa PT Sinergi Andalan Makmur merupakan pabrik pengolahan kelapa sawit yang hingga saat ini masih dalam tahap uji coba produksi, dan lokasi lahan yang diduga merupakan kawasan hutan tersebut disiapkan sebagai wilayah inti yang akan menjamin ketersediaan pasokan bahan baku untuk menjaga kelangsungan operasional pabrik dalam jangka panjang.
“Terkait dugaan buah sawit dari kawasan sudah hampir dua minggu masuk ke PT SAM, memang benar PT SAM masih dalam uji coba produksi dan diletakkan sebagai penyangga produksi ke depannya atau disebut sebagai lahan inti,” ungkap seorang warga lain yang juga tidak bersedia disebutkan namanya, yang tinggal di sekitar lokasi pabrik di Desa Sungai Langsat, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi, seraya menunjukkan bukti surat pengantar pengiriman Buah Tandan Segar sebagai pendukung keterangannya.

Melihat berbagai dugaan penyimpangan dan ketidakjelasan hukum yang terjadi di lokasi tersebut, masyarakat akhirnya menyampaikan harapan dan permohonan resmi melalui media KabarAktual.online kepada Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, khususnya kepada Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) agar bekerja sama serta bersinergi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk melakukan peninjauan, pengecekan ulang, dan evaluasi mendalam mengenai status lahan serta peraturan yang berlaku, sehingga setiap ketentuan hukum dapat ditegakkan dengan adil dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan. (Sup, Bob)
Editor: Redaksi












