Portal Berita Terupdate Aktual & Faktual

Kuasa Hukum Korban Lapor Sidang Pembunuhan ke DPR RI

Munawwir Tumangger yang merupakan pensiunan TNI meninggal dunia pada 24 Februari 2026 setelah menjalani perawatan intensif akibat luka berat.

ACEH SINGKIL, KABARAKTUAL.ONLINE – Kuasa hukum korban dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Kepala Desa Lae Balno, Munawwir Tumangger, telah mengadukan jalannya proses persidangan ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).

Pengaduan ini dilayangkan karena dinilai terdapat sejumlah kejanggalan yang meragukan keadilan dalam perkara tersebut.

Perlu diketahui, Munawwir Tumangger yang merupakan pensiunan TNI meninggal dunia pada 24 Februari 2026 setelah menjalani perawatan intensif akibat luka berat.

Kejadian bermula dari aksi penganiayaan yang menimpa korban di Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, pada 8 Desember 2025. Sementara itu, korban lain yakni Supriadi Tumangger dan dua rekannya dilaporkan telah membaik kondisinya.

Surat Pengaduan Diajukan Demi Keterbukaan Fakta Hukum

Kuasa hukum korban, Indra Buana Tanjung, membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Komisi III DPR RI.

Langkah ini ditempuh guna meminta diadakannya rapat dengar pendapat agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap secara utuh.

“Kami meminta agar fakta-fakta di persidangan dibuka secara terang. Tidak boleh ada yang dikaburkan,” tegas Indra dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (21/04/2026).

Barang Bukti Dinilai Tidak Sesuai dengan Luka Korban

Selain prosedur, pihak kuasa hukum juga menyoroti kesesuaian barang bukti yang dihadirkan di meja hijau. Menurut mereka, benda berupa potongan kayu berdiameter sekitar 5 sentimeter dan sepotong kayu sepanjang sejengkal tangan dinilai tidak proporsional dengan tingkat keparahan luka yang dialami korban.

“Jika dipukulkan berulang kali ke kepala, paling hanya menimbulkan memar,” ujarnya.

Padahal, fakta di lapangan menunjukkan salah satu korban yang selamat mengalami luka sangat serius hingga tempurung kepala pecah, selain adanya luka sayatan yang diduga berasal dari senjata tajam seperti kapak. Oleh sebab itu, luka tersebut dinilai mustahil hanya disebabkan oleh benda-benda yang dijadikan alat bukti saat ini.

Diduga Kinerja Jaksa dan Ketidaksesuaian Keterangan Disoroti

Dalam persidangan yang telah berjalan hingga tahap keenam ini, terdapat sejumlah hal yang dinilai mengganjal. Indra menilai kinerja jaksa penuntut umum belum maksimal dalam menggali keterangan terdakwa maupun saksi.

Terdapat pernyataan di persidangan yang dinilai tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), namun hal tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius.

“Ada sejumlah keterangan yang berbeda, tapi tidak digali lebih jauh. Ini menimbulkan pertanyaan,” tambahnya.

Bahkan, Majelis Hakim sempat memerintahkan jaksa untuk menghadirkan penyidik guna mengonfirmasi perbedaan data tersebut. Dalam persidangan juga terungkap bahwa terdakwa sempat membantah sebagian isi BAP meski mengakui tanda tangannya, serta keraguan terdakwa dalam mengenali orang di lokasi kejadian sebelum akhirnya mengakui setelah ditunjukkan rekaman video.

Pasal Dakwaan Dinilai Kurang Tepat dan Proses P21 Dipertanyakan

Lebih jauh, kuasa hukum berpendapat bahwa pasal yang didakwakan belum tepat sasaran. Menurut mereka, perkara ini seharusnya dikualifikasikan sebagai pembunuhan berencana mengingat modus dan akibat yang ditimbulkan.

Selain ke DPR RI, surat juga dilayangkan ke Mabes Polri terkait tupoksi kepolisian, khususnya mengenai penetapan berkas perkara lengkap atau P21.

Indra menilai berkas perkara ini justru dipaksakan dinyatakan lengkap, padahal seharusnya dikembalikan melalui mekanisme P-19 untuk pelengkapan alat bukti.

Keluarga juga kecewa karena pada saat rekonstruksi perkara, pihak korban dan saksi kunci sama sekali tidak dilibatkan.

“Jadi bagaimana bisa keadilan ditegakkan, ketika hanya sepihak mengungkapkan fakta,” tandasnya. Indra juga meminta perhatian khusus dari Komnas HAM atas kasus ini.

Mengutip prinsip hukum “in criminalibus probationes debent esse luce clariores” yang berarti bukti harus lebih terang dari cahaya, Indra menegaskan agar kebenaran tidak ditutup-tutupi dan siapapun yang bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Saat ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dua di antaranya tengah menjalani persidangan, sementara tiga lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Persidangan dijadwalkan akan berlanjut ke tahap ketujuh.

Perkara ini bermula dari konflik dugaan pencurian dua ekor sapi milik korban yang kemudian berakhir tragis dengan aksi penganiayaan hingga merenggut nyawa.

Penulis: Munawan Saputra