Jakarta, Kabaraktual.online – Seorang pria berinisial ANH, berusia 24 tahun, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Penetapan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti membawa botol berisi cairan berbahaya yang dilengkapi sumbu, diduga sebagai alat pembakar, saat berlangsungnya aksi penyampaian pendapat di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada Jumat, 12 Juni 2026.
Penangkapan dilakukan oleh petugas pengamanan di ruas Jalan Gatot Subroto, tepat di depan gerbang utama Gedung DPR RI, sekitar pukul 15.30 WIB. Gerak-geriknya yang mencurigakan memicu pemeriksaan lebih lanjut, dan di dalam tas ranselnya ditemukan barang bukti berupa tiga botol berisi cairan yang dilengkapi sumbu. Benda tersebut dikategorikan sebagai alat berbahaya yang berpotensi menimbulkan kebakaran atau cedera parah di tengah keramaian massa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan peristiwa tersebut dalam keterangan persnya pada Sabtu, 13 Juni 2026. Ia menjelaskan bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan, status hukum pria tersebut ditingkatkan menjadi tersangka.
“Benda yang dibawanya jelas diklasifikasikan sebagai alat pembakar yang sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan banyak orang,” tegasnya.
Untuk melengkapi berkas perkara, penyidik juga telah memeriksa seorang saksi berinisial R, yang diketahui sebagai teman seperjalanan tersangka. Saat ini peran saksi masih terus didalami guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan dalam perencanaan perbuatan tersebut. Dari keterangan awal, tersangka mengaku datang ke lokasi setelah melihat ajakan aksi yang tersebar di media sosial.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya. Penyidik saat ini masih mendalami motif di balik perbuatannya, asal-usul bahan yang digunakan, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Dalam pernyataannya, Kombes Budi menegaskan bahwa Polri tetap menjamin hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat secara damai. Namun demikian, ia menekankan bahwa setiap upaya yang dapat memicu kekacauan atau mengancam keselamatan orang lain tidak akan dibiarkan.
“Aspirasi disampaikan secara sah dan damai, tetapi barang berbahaya yang berpotensi menimbulkan anarki akan ditindak tegas sesuai hukum,” tandasnya.
Sebagai penutup, masyarakat diimbau agar tetap waspada dan tidak mudah terprovokasi informasi yang belum jelas kebenarannya. Sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, penyampaian pendapat wajib dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab. Warga juga diminta segera melaporkan hal-hal yang mencurigakan melalui layanan darurat 110. (H.R)












