Kabaraktual.online | Jakarta – Bareskrim Polri berhasil mengungkap dua kasus besar jaringan perjudian online berskala internasional yang beroperasi di Indonesia dan terhubung langsung dengan pusat kendali di Kamboja.
Penindakan ini membuahkan hasil dengan pengamanan 23 tersangka serta penyitaan uang tunai dan barang bukti bernilai fantastis, diungkapkan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
📌Baca Juga :
🔗 Danpusterad: Kesadaran Bela Negara Fondasi Utama Jaga NKRI dan Menuju Indonesia Emas 2045
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa pemberantasan judi online merupakan prioritas utama dan komitmen kuat Presiden Prabowo Subianto serta seluruh jajaran Polri untuk memberantas kejahatan yang merugikan masyarakat luas ini hingga ke akar-akarnya.
Kasus Pertama: Modus Deposit Pulsa, Transaksi Rp890 Miliar
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menjelaskan kasus pertama menyasar situs judi Ujangbet yang menggunakan modus penyetoran melalui pulsa telepon.
Penangkapan dilakukan serentak di tujuh wilayah: Jakarta, Tangerang, Pekanbaru, Medan, dan Batam, berhasil mengamankan sembilan tersangka beserta uang tunai sekitar Rp10 miliar, puluhan gawai, buku tabungan, kartu ATM, hingga mata uang asing dan perhiasan.
📌Baca Juga :
🔗 Amankan Beragam Kegiatan Besar di Jakarta, Polda Metro Jaya Kerahkan 8.095 Personel Gabungan
Jaringan ini mengoperasikan server dari Kamboja, sementara pelaku di Indonesia bertugas menyediakan nomor telepon dan rekening penampung.
Pulsa yang disetor pemain kemudian dikumpulkan, dikonversi menjadi uang tunai, dan disamarkan melalui jaringan agen di berbagai daerah. Berdasarkan data PPATK, total aliran dana mencengangkan mencapai lebih dari Rp890 miliar selama kurun waktu April 2025 hingga April 2026.
📌Baca Juga :
Kasus Kedua: Kelola Banyak Situs, Omzet Hingga Rp2 Miliar Per Bulan
Pada kasus kedua, Satresmob Bareskrim membongkar kelompok yang mengelola situs seperti Desa, Nonstop, Tawaslot, dan lainnya dari tiga lokasi tersembunyi di wilayah Tangerang.
Sebanyak 14 tersangka yang berperan sebagai pemasaran, layanan pelanggan, teknisi, hingga pengelola keuangan berhasil diamankan.
Jaringan ini juga memiliki kantor operasional di Kamboja dan mencatatkan omzet antara Rp 1 hingga Rp 2 miliar setiap bulannya.
📌Baca Juga :
Tindakan Hukum dan Imbauan Kepada Masyarakat
Seluruh tersangka kini dijerat dengan pasal tindak pidana perjudian dan penyalahgunaan sistem pembayaran sesuai peraturan hukum yang berlaku. Polri juga telah memblokir situs-situs tersebut bekerja sama dengan Komdigi serta terus menelusuri aset hasil kejahatan melalui koordinasi dengan PPATK.
📌Baca Juga :
Polri mengingatkan orang tua dan masyarakat untuk lebih waspada dan mengawasi penggunaan gawai serta pulsa, karena modus deposit ini sangat mudah diakses dan berisiko menjerat generasi muda dan pelajar.
Masyarakat diharapkan turut melaporkan informasi terkait praktik serupa agar dapat segera ditindaklanjuti demi melindungi kesejahteraan bersama. (H.R)
Editor: Redaksi
📌 Keterkaitan Peristiwa












