banner 728x250

Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional & 8 Cuti Bersama Tahun 2027

Pemerintah resmi menetapkan kalender hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2027, terdiri dari 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Keputusan ini ditandatangani melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri
banner 468x60

KABARAKTUAL.ONLINE | JAKARTA — Pemerintah resmi menetapkan kalender hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2027, terdiri dari 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Keputusan ini ditandatangani melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri pada Selasa (15/9/2026).

📌 Baca Juga : 📎 Gatot Usaha BUMDes Desa Gudang Batu, Ratusan Juta Modal Diduga Terbuang Sia-Sia

Example 300x600

SKB 3 Menteri Jadi Acuan Resmi

Penetapan tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 1205/2026, Nomor 3/2026, dan Nomor 2/2026.

Dokumen ini disahkan dalam Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kemenko PMK, menjadi acuan bagi instansi pemerintah, lembaga, dunia usaha, hingga masyarakat menyusun rencana kegiatan tahun depan.

Menko PMK Pratikno menjelaskan penyusunan jadwal mempertimbangkan hari besar keagamaan, keselarasan dengan akhir pekan, serta kelancaran arus mudik dan ibadah.

“Libur nasional 18 hari, mayoritas keagamaan. Cuti bersama 8 hari disesuaikan agar masyarakat dapat melaksanakan ibadah dan kegiatan dengan lancar,” ujar Pratikno.

📌 Baca Juga : 📎 Satgas Pangan Polda Metro Jaya Cek Harga & Stok Beras di Ciracas, Masih Sesuai HET

Kepastian untuk Perencanaan Lebih Matang

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan penetapan ini memberi kepastian waktu bagi semua pihak.

“Diharapkan pemerintah, swasta, dan masyarakat dapat menyusun agenda 2027 secara lebih efektif dan terencana sejak dini,” kata Rini.

Secara keseluruhan, tahun 2027 memuat 26 hari libur gabungan — 18 hari libur nasional mengacu Keppres No. 8 Tahun 2024, ditambah 8 hari cuti bersama.

Aturan Khusus bagi ASN dan PPPK

Kementerian PANRB akan segera menyusun Rancangan Keppres Cuti Bersama ASN untuk diajukan kepada Presiden

Khusus Aparatur Sipil Negara (ASN), ketentuan cuti bersama akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Presiden. Poin penting:

✅ Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan

– ✅ Bagi yang tidak mendapat cuti bersama, hak cuti tahunan ditambah sesuai jumlah hari yang tidak diambil

– ✅ Ketentuan sama berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Kementerian PANRB akan segera menyusun Rancangan Keppres Cuti Bersama ASN untuk diajukan kepada Presiden. Pemerintah mengimbau seluruh pihak menyesuaikan jadwal sambil tetap menjaga kelancaran pelayanan publik. (Supriadi)

banner 120x600