KABARAKTUAL.ONLINE | JAKARTA — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dugaan penyelundupan dan impor ilegal kacang tanah. Sebanyak 1.536 karung dengan berat total 49,85 ton diamankan sebelum beredar ke pasaran.
📌 Baca Juga : 📎 Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional & 8 Cuti Bersama Tahun 2027
Jalur Masuk: Diduga Lewat Dumai, Riau
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Victor Dean Mackbon menjelaskan, barang diduga berasal dari luar negeri dan masuk melalui wilayah Dumai, Riau, lalu diangkut lewat jalur darat menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Barang ini tidak dapat ditunjukkan dokumen resmi yang dipersyaratkan, antara lain Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor, maupun Sertifikat Karantina,” ungkap Victor pada Rabu (16/9/2026).
📌 Baca Juga : 📎 Gatot Usaha BUMDes Desa Gudang Batu, Ratusan Juta Modal Diduga Terbuang Sia-Sia
Tanpa Izin Resmi, Dokumen Tidak Lengkap
Selain menyita seluruh kacang tanah tersebut, penyidik juga mengamankan berkas transaksi, surat jalan, catatan penjualan, bukti setoran, serta dokumen penyimpanan barang. Kasus ini diduga kuat melanggar ketentuan perizinan impor dan persyaratan karantina.
Saat ini tim masih menelusuri asal-usul barang, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang terlibat dari tahap pemasukan hingga rencana pemasaran.
Penyelidikan Masih Berjalan

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan proses hukum berjalan profesional dan berbasis fakta.
“Penyidik mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan keterlibatan pihak terkait. Setiap perkembangan akan disampaikan secara proporsional,” tegasnya.
Polda Metro Jaya mengimbau seluruh pelaku usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan impor dan tata niaga yang berlaku. Masyarakat yang mengetahui indikasi penyelundupan atau perdagangan ilegal diminta melaporkan melalui layanan Polri 110. (H.R)












