KABARAKTUAL.ONLINE | KUANTAN SINGINGI — Warga Kabupaten Kuantan Singingi, khusus Kenegerian Kari mendatangi Mapolres Kuantan Singingi pada Jumat (28/8/2026) untuk mempertanyakan dugaan perkataan yang dianggap melanggar ketentuan Adat, Norma Agama dan pidana di media sosial, terkait akun Polda Sitanggang yang mengutip pernyataan “Bujang Enam Darwis”.
Darwis dikenal sebagai komentator senior sekaligus Datuk di Kenegerian Kari yang kerap tampil pada ajang Pacu Jalur.
📌 Awal Mula Persoalan — Dugaan Penggantian Minuman & Perkataan di Medsos
Persoalan bermula saat Pacu Jalur sedang berlangsung, di mana Polda Singgang tersorot kamera diduga mengganti isi kemasan botol AQua dengan tuak, sehingga memicu pro dan kontra di masyarakat.
Sehari setelah kejadian, sebelum pencabutan undian Pacu Jalur, para Ulama, Cerdik Pandai, Ninik Mamak dan Panitia Pacu Jalur telah menyampaikan keberatan dan berjanji akan menjatuhkan sanksi jika hal tersebut terbukti.
Belum selesai persoalan itu, muncul perkataan di akun media sosial Polda Sitanggang yang dinilai tidak berkenan di hati masyarakat Kuantan Singingi, sehingga memperluas keresahan.
📌 Aspirasi Warga — Minta Diselesaikan Sesuai Hukum, Jangan Sampai Merembet
Dalam audensi yang berlangsung, Roni mewakili warga menyampaikan harapan agar permasalahan ini ditindaklanjuti secara tegak lurus sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku, serta tidak membawa unsur rasisme.
Sementara itu, Datuk Lismadi menyampaikan keyakinan persoalan dapat diselesaikan oleh Polres Kuansing demi keberlangsungan Pacu Jalur di masa mendatang.
“Di jalan tempat lalu yang membuat orang jatuh bukan batu besar, melainkan kerikil kecil. Jika hal ini tidak dapat diselesaikan, takut akan merembet ke mana-mana,” ujar Datuk Lismadi.
Perwakilan keluarga komentator yang juga rekanan Darwis menyampaikan tekanan dari keluarga untuk tidak lagi menjadi komentator pada ajang Pacu Jalur ke depannya, dan berharap Polres Kuansing dapat menegakkan keadilan sesuai hukum yang berlaku.
📌 Tanggapan Kapolres Kuansing — Tindak Pidana Maupun Belum Pidana Sama-Sama Tugas Polri
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., merespon baik kedatangan warga. Ia menegaskan bahwa menangani dugaan tindak pidana maupun belum adanya unsur pidana sama-sama merupakan tugas dan kewajiban Polri, sebagai upaya melengkapi dan memperbaiki kekurangan dalam penanganan perkara.
“Dalam penegakan hukum ke depannya, pihak kepolisian akan tetap menegakkan aturan sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk menjamin ketepatan dan kejelasan dalam analisis fakta maupun pernyataan yang diperoleh, Polri juga akan mengundang ahli bahasa guna memperkuat akurasi penanganan perkara,” ungkap Kapolres.
Polri juga menegaskan tidak membawa hal-hal yang berkaitan dengan SARA dalam proses penanganan. Seluruh perkembangan penanganan perkara akan dilaporkan secara transparan dan menjadi bagian dari proses yang berjalan.
Editor: Redaksi
📎 Keterkaitan Berita












