KABARAKTUAL.ONLINE | JAKARTA — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal yang dikelola dengan total luas mencapai 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Sanksi terberat berupa Pembekuan Perizinan Berusaha dijatuhkan kepada PT MPK karena kebakaran yang terjadi secara luas dan berulang.
📌Baca Juga :
📌 Siapa Saja Perusahaan yang Disanksi & Luas Areal Terbakar?
Enam perusahaan yang dikenai sanksi terdiri atas:
– PT WEL (Kalbar) — 760,51 hektare
– PT MPK (Kalbar) — 394,83 hektare → Sanksi: Pembekuan Izin + Paksaan Pemerintah
– PT WSP (Kalbar) — 107,70 hektare
– PT FI (Kalbar) — 95,87 hektare
– PT PSR (Kaltim) — 82,26 hektare
– PT NES (Kalteng) — 70,38 hektare
Lima perusahaan lainnya dikenai sanksi Paksaan Pemerintah, mewajibkan perbaikan sistem pengendalian kebakaran serta pemulihan areal terdampak.
📌Baca Juga :
🔗 Polri Tegaskan: Hormati Aspirasi, Jaga Persatuan — Penyampaian Pendapat Harus Damai & Tertib
📌 Apa Sanksi yang Diberikan & Kewajiban Perusahaan?
Pemeriksaan mencakup kesiapan regu pemadam, peralatan, sumber air, menara pantau, sekat kanal, hingga sistem deteksi dini kebakaran. Perusahaan wajib melakukan pemulihan vegetasi, dan khusus ekosistem gambut harus memperbaiki fungsi hidrologis, menyekat kanal, membasahkan kembali gambut, serta memantau tinggi muka air tanah.
“Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan. Untuk PT MPK, kami mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang,” tegas Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan, Ardi Risman.
📌Baca Juga :
📌 Mengapa Ditegaskan Begitu Keras? — Karhutla Rugikan Masyarakat Luas
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan perizinan berusaha membawa tanggung jawab menjaga kawasan. Sanksi diberikan untuk mengoreksi ketidakpatuhan, namun jika ditemukan unsur pidana, proses hukum tetap berjalan.
“Karhutla bukan hanya soal berapa hektare yang terbakar. Ada masyarakat yang kesehatannya terganggu, anak-anak yang belajarnya terdampak, penerbangan dan transportasi terganggu, ekonomi ikut tertekan. Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan sementara masyarakat dan negara menanggung akibatnya,” tegasnya.
📌Baca Juga :
📌 Langkah Selanjutnya — Evaluasi Berkala, Bisa Naik Jadi Pencabutan Izin
Kemenhut akan terus mengawasi dan mengevaluasi pemenuhan kewajiban perusahaan. Jika tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan hingga pencabutan perizinan berusaha.
Seluruh pemegang izin diingatkan untuk menjadikan pencegahan karhutla sebagai bagian rutin pengelolaan usaha, terutama di musim kemarau. Apabila ditemukan pelanggaran pidana atau kerugian negara, jalur pidana maupun perdata tetap terbuka. (Erni)
Editor: Redaksi
📎 Keterkaitan Berita












