banner 728x250

Iuran Lingkungan & Dana Bansos di RT 12/RW 009 Utan Kayu Dipertanyakan, Warga: Belum Pernah Menerima Bantuan Apapun

Foto (Dok.Kabaraktual) Keluhan warga di kawasan Jalan Pramuka Bakti I, Utan Kayu, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, terkait penarikan iuran bulanan dan dugaan pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) menjadi sorotan publik.
banner 468x60

KABARAKTUAL.ONLINE | JAKARTA — Keluhan warga di kawasan Jalan Pramuka Bakti I, Utan Kayu, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, terkait penarikan iuran bulanan dan dugaan pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) menjadi sorotan publik.

Warga mempertanyakan transparansi, mekanisme penarikan, serta pertanggungjawaban dana yang dikumpulkan selama ini, pada Selasa, 25/08/2026.

Example 300x600

📌Baca Juga :

🔗 Ditpolairud Polda Metro Jaya Berikan Kursi Roda untuk Warga Pesisir Muara Angke

📌 Penarikan Iuran Bulanan Dikaitkan dengan Pengelolaan Sampah & Bansos

Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya penarikan kontribusi bulanan kepada warga yang dikaitkan dengan kebutuhan pengelolaan sampah, kegiatan sosial lingkungan, hingga bantuan sosial. Sejumlah dokumentasi penarikan iuran juga menjadi dasar keluhan warga, namun perlu diverifikasi lebih lanjut terkait tujuan penarikan, nominal, pihak yang menerima, serta mekanisme pengelolaannya.

📌Baca Juga :

🔗 Polri Kirim Bantuan Logistik & 1.500 Tabung Oksigen Dukung Penanganan Karhutla di Sejumlah Wilayah

📌 Pasutri HM: Bertahun-Tahun Tinggal, Belum Pernah Rasakan Bansos

Pasangan suami istri berinisial HM, yang telah tinggal di lingkungan RT 12/RW 009 selama bertahun-tahun, menyampaikan keberatan atas pelayanan dan pengelolaan iuran yang telah berjalan beberapa waktu.

📌Baca Juga :

🔗 SPBU Pangkalan Kasai Diduga Langgar Aturan, Mafia BBM Bersubsidi Merajalela — Warga Resah Pertamina Diminta Sidak

Ia mempertanyakan keberadaan bansos yang disebut-sebut berasal dari iuran warga, padahal secara aturan bansos berasal dari anggaran negara dan pemerintah pusat.

“Selama kami tinggal di sini, kami mempertanyakan bentuk bantuan sosial yang disebut-sebut berasal dari iuran warga. Sedangkan jejak bansos kan berasal dari anggaran negara maupun pemerintah pusat yang digunakan untuk kepentingan rakyat yang tidak mampu. Kami merasa belum pernah mendapatkan bantuan tersebut, termasuk ketika mengalami kesulitan,” ujar HM.

Lebih lanjut HM menegaskan bahwa selama puluhan tahun tinggal di sana, dirinya dan keluarga belum pernah merasakan bansos dari pengurus lingkungan maupun dari pemerintah pusat maupun daerah.

“Puluhan tahun kami tinggal di daerah Utan Kayu, Jalan Pramuka Bakti, Jakarta Timur, Kecamatan Matraman. Kami juga belum pernah merasakan Bansos dari pihak pengurus lingkungan RT 12/009 dan juga belum pernah mendapatkan serta menikmati bansos dari pemerintah pusat (Presiden) maupun pemerintah daerah dari Pemda Balai Kota, Wali Kota, maupun dari Kementerian. Hanya nasib yang malang,” tegas HM.

📌 Transparansi Dana & Evaluasi Tata Kelola

HM meminta adanya transparansi mengenai sumber dana, besaran iuran, penggunaan dana, serta laporan pertanggungjawaban kepada warga. Ia juga berharap pemerintah daerah dapat melakukan evaluasi terhadap tata kelola dan pelayanan di lingkungan RT 12/RW 009.

“Kami merasa dirugikan dan tidak nyaman dengan pelayanan pengurus lingkungan RT 12/RW 009 Pramuka Bakti, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Kami berharap pemerintah daerah dapat melakukan evaluasi terhadap tata kelola dan pelayanan di lingkungan tersebut,” katanya.

📌Baca Juga :

🔗 Massa Sampaikan Aspirasi di PN Jaksel, Minta Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak

📌 Masih Dugaan, Belum Terbukti

Keluhan serupa juga telah disampaikan kepada pihak organisasi pers dan kemasyarakatan. Salah satu perwakilan menyatakan persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan klarifikasi pihak berwenang.

📌Baca Juga :

🔗 Koramil 05/Toho Perkuat Penanganan Karhutla Secara Masif dan Berkelanjutan di Sadaniang

Namun, tudingan mengenai pungutan liar maupun penyalahgunaan dana masih memerlukan pembuktian dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti.

“Apabila benar terdapat pungutan yang tidak memiliki dasar atau penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, persoalan tersebut perlu diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar perwakilan tersebut.

Media online membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Ketua RT 12/RW 009, pengurus RW, LMK, pihak Kelurahan Utan Kayu, maupun Kecamatan Matraman untuk memberikan penjelasan mengenai dasar penarikan iuran, pengelolaan dana, serta mekanisme bantuan sosial yang dipersoalkan warga. (H.R)

Editor: Redaksi 

📎 Keterkaitan Berita

Kasus ini sejalan dengan maraknya keluhan warga terkait pengelolaan iuran lingkungan dan dana bansos di berbagai wilayah Indonesia, di mana transparansi dan pertanggungjawaban seringkali menjadi sorotan utama. Bansos yang seharusnya bersumber dari anggaran negara dan disalurkan kepada warga yang berhak, jika dikaitkan dengan pungutan kepada warga, berpotensi menimbulkan kerancuan maupun dugaan penyalahgunaan. Warga berhak mengetahui dasar hukum pungutan, peruntukan dana, serta laporan pertanggungjawaban secara terbuka. Pengurus lingkungan juga diharapkan senantiasa mengedepankan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam setiap pengelolaan dana yang bersumber dari masyarakat.

banner 120x600