Kabaraktual.online | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Perempuan, Anak, dan Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap tiga kasus besar, mencakup kekerasan seksual hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Pengungkapan ini merupakan bentuk transparansi dan komitmen Polri menangani kejahatan terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan secara profesional dan tegas.
📌Baca Juga :
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah menegaskan: “Tidak ada toleransi terhadap kekerasan, terhadap eksploitasi maupun perdagangan manusia, siapapun pelakunya, apapun latar belakangnya.” Semua perkara diproses dengan menjunjung asas praduga tak bersalah dan melalui proses peradilan yang sah.
📌 Kasus 1 — Kekerasan Seksual Pelatih Panjat Tebing (Tersangka HB)
– Periode & Lokasi: 2022–Desember 2025, Bekasi dan beberapa negara saat pertandingan internasional
– Tersangka: HB, pelatih periode 2022–2024 dan Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia 2025
– Pasal yang disangkakan: Pasal 6 huruf C dan Pasal 15 angka 1 huruf C dan E UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS
– Proses hukum: 18 saksi dan 5 ahli diperiksa; berkas dinyatakan lengkap (P21) dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada 13 Juli 2026
📌Baca Juga :
📌 Kasus 2 — Kekerasan Seksual Tokoh Agama, DPO & Red Notice Interpol (Tersangka SAM)
– Korban: 5 orang (4 anak dan 1 dewasa laki-laki)
– Periode & Lokasi: 2017–2025, Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, dan Mesir
– Tersangka: SAM (39), tokoh agama/guru ngaji — memanfaatkan pengaruhnya dan iming-iming kuliah di Mesir
– Status: Ditetapkan sebagai tersangka April 2026; Red Notice Interpol diterbitkan 9 Juli 2026 karena telah berada di Mesir. Indonesia dan Mesir belum memiliki perjanjian ekstradisi, sehingga pemulangan ditempuh melalui kerja sama Interpol
– Koordinasi: Polri terus berkoordinasi dengan pihak terkait di Mesir, Baintelkam Polri, dan Interpol
📌 Kasus 3 — TPPO Modus Pengantin Pesanan ke Tiongkok
– Modus: Menawarkan perempuan WNI menikah dengan WNA Tiongkok dengan iming-iming kehidupan layak, uang Rp25 juta di muka, dan Rp10 juta/bulan — namun janji tidak dipenuhi. Korban justru mengalami kekerasan fisik dan diperintah bekerja sebagai pembantu rumah tangga
– Tersangka: CA (25, perekrut, untung Rp20 juta) dan CU (59, penerjemah/penghubung, untung Rp5 juta)
– Barang bukti: 8 paspor WNI perempuan, 8 fotokopi KTP WNA, 4 HP, 3 kartu ATM, 2 buku tabungan, buku catatan nikah palsu
– Proses hukum: Berkas telah P21, tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke tahap II
📌Baca Juga :
⚠️ Imbauan & Komitmen Polri
Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah mengimbau masyarakat tidak mudah percaya tawaran pekerjaan, pernikahan, pendidikan, atau kehidupan lebih baik yang berindikasi eksploitasi atau jalur tidak resmi.
Polri juga mengajak masyarakat berani melapor melalui program Rise and Speak sejak 2025, membangun keberanian untuk tidak diam terhadap kekerasan.

“Kekerasan seksual, eksploitasi, perdagangan orang dapat meninggalkan dampak jangka panjang. Penanganannya harus serius, cepat, profesional, dan berpihak pada perlindungan korban. Pada akhirnya, penegakan hukum bukan hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan rasa aman korban, memberikan kepastian hukum, dan mencegah kejahatan terulang,” pungkas Nurul. (H.R)
Editor : Redaksi
📌 Keterkaitan Peristiwa












