KABARAKTUAL.ONLINE | INHU/PEKANBARU — Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Riau pada 16–18 April 2026 guna menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait konflik agraria dan tata kelola lahan.
Kegiatan dipimpin Ketua Tim Adian Y.Y. Napitupulu (Fraksi PDIP) dan digelar di Kantor Gubernur Riau, dihadiri Plt. Gubernur Riau, Ketua DPRD Riau, Bupati Indragiri Hulu, Bupati Kampar, Kanwil BPN Riau, Satgas PKH, aparat TNI–Polri, pihak perusahaan, serta perwakilan masyarakat terdampak.
📌Akar Konflik Agraria di Riau: Tumpang Tindih & Ketidakpastian Hukum
Plt. Gubernur Riau menyampaikan data luas perkebunan di Riau mencapai 4,8 juta hektare, dengan kelapa sawit mendominasi 3,8 juta hektare (77%). Secara kepemilikan, perkebunan rakyat 61,12%, swasta 36,9%, dan BUMN sisanya. Terdapat 257 perusahaan dengan total IUP 1,43 juta hektare, namun 106 perusahaan belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) seluas sekitar 533 ribu hektare.
📌 BAM DPR RI memetakan empat akar utama konflik agraria:
1. Tata kelola — ketidaksinkronan tata ruang, kawasan hutan, dan perizinan perkebunan;
2. Historis — lahan yang dikelola masyarakat sejak 1980–1990an masuk kawasan hutan tanpa penyelesaian hak;
3. Perizinan — lemahnya integrasi kebijakan masa lalu menyebabkan tumpang tindih izin;
4. Ekonomi — tingginya nilai sawit tidak diimbangi akses legal masyarakat.
📌Fokus Konflik: Indragiri Hulu & Kampar
Di Kabupaten Indragiri Hulu, konflik didominasi sengketa HGU antara masyarakat dan perusahaan. Salah satunya kasus di Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat, terkait PT. Sinar Belilas Perkasa (SBP) eks PT. Alam Sari Lestari (ASL). Berdasarkan aspirasi DPP KNARA, kedua desa tersebut tidak masuk dalam peta HGU PT. SBP, sebagaimana juga ditegaskan Kanwil ATR/BPN Riau. Masyarakat juga menyoroti adanya kriminalisasi dan lelang lahan plasma seluas 2.000 Ha yang semula menjadi agunan KUR ke BSI.
Di Kabupaten Kampar, konflik lebih banyak disebabkan tumpang tindih kawasan hutan dan wilayah kelola masyarakat, serta dinamika pemanfaatan izin Hutan Tanaman Industri (HTI).
📌 Baca Juga : 📎 Warga Pamah Adukan Kejanggalan HGU PT Cinta Raja
📌 Upaya Pemprov & Harapan BAM DPR RI
Pemprov Riau telah melakukan langkah strategis: percepatan sinkronisasi RT–RW dengan kawasan hutan, legalisasi lahan lewat TORA, evaluasi perizinan, percepatan penyelesaian HGU, dan pembentukan tim terpadu.
Untuk kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) (81.792,90 Ha), pemerintah menempuh skema relokasi bertahap — hingga Januari 2026, dari 3.916 KK, 227 KK telah direlokasi.
BAM DPR RI menegaskan penyelesaian konflik agraria tidak bisa parsial, melainkan memerlukan sinergi, koordinasi, dan keterbukaan data seluruh pemangku kepentingan.
Hasil kunjungan akan menjadi bahan rekomendasi agar konflik selesai secara adil dan berkelanjutan. Tim BAM juga terdiri dari anggota lintas fraksi: PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, dan PAN.
📌 Baca Juga : 📎
📌 PT SBP Tetap Beraktivitas, MPC PP Inhu Siap Pasang Badan
Sorotan tajam datang dari Ketua PP MPC Kabupaten Inhu M. Taufik, PG. Ia menegaskan PT. Sinar Belilas Perkasa/SBP hingga kini masih melakukan aktivitas dan tidak mengindahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) DPR RI.
“Kami turun ke lokasi karena perusahaan tetap beraktivitas di lahan yang berstatus konflik. Seluruh jajaran MPC Pemuda Pancasila Inhu siap pasang badan demi kepentingan masyarakat.” — M. Taufik, PG., Rabu (02/09/2026)
Penulis: Tim Redaksi http://Kabaraktual.online, _Sumber: Laporan Kunjungan Kerja BAM DPR RI Masa Persidangan IV 2025-2026 dan MPC PP Inhu
📌Berita Keterkaitan:












