Kabaraktual.online | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana transnasional dengan modus Business Email Compromise (BEC) yang menyasar perusahaan asal Amerika Serikat. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Gedung Bareskrim Polri Lantai 1, Rabu (19/8/2026).
Penanganan dilakukan melalui sinergi antara Bareskrim Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat.
📌Baca Juga :
📧 Modus: Manipulasi Email Bisnis, Uang Dialihkan ke Rekening Indonesia
Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol. Deddy Supriadi menjelaskan, kasus bermula ketika perusahaan Aiki Power Tools (AS) bertransaksi perdagangan perangkat keras komputer dengan perusahaan Drup Machinery Corp (China).
Pelaku memanipulasi dan menyamarkan email bisnis sehingga seolah-olah berasal dari pihak yang sah, lalu mengarahkan pembayaran ke rekening di Indonesia.
Korban kemudian mentransfer USD 350.325 (sekitar Rp5,6 miliar) ke rekening Bank BCA nomor 5345187445 atas nama PT Aksesoris Andalan Bersama.
📌Baca Juga :
💰 Sebagian Besar Dana Berhasil Diamankan
Berkat keterlibatan PPATK, sebagian besar dana berhasil dihentikan dan diblokir:
– USD 285.859 (±Rp5 miliar) diblokir permanen — siap dikembalikan ke korban melalui mekanisme hukum
– USD 70.000 telah ditransfer ke sejumlah rekening di China sebelum dapat dihentikan
🕵️ Dua Tersangka Ditangkap, Satu Lagi Dijejak di China
Penyidik menangkap dua tersangka yang berperan menyiapkan wadah kejahatan:
– LPK (56, WNI) — membantu menyiapkan legalitas perusahaan dan rekening penampung dana
– LJ (46, WN China) — berkomunikasi dengan pihak di China serta mengurus aliran dana
– Keduanya mendapat keuntungan 5% dari setiap transaksi yang masuk ke rekening buatan
– Otak kejahatan berinisial CW yang diduga berada di China masih dalam proses pencarian; Polri berkoordinasi dengan FBI untuk menelusuri keberadaannya
📌Baca Juga :
Barang bukti yang disita: dua unit telepon seluler (Samsung Galaxy milik LPK dan Samsung Galaxy A72 milik LJ).
⚖️ Ancaman Pidana Hingga 15 Tahun Penjara

Para tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE No. 1 Tahun 2024, disertai tuduhan penipuan, transfer dana ilegal, serta pencucian uang. Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Polri akan terus memperkuat kerja sama dan sinergi dengan PPATK, FBI, maupun mitra penegak hukum lainnya dalam menelusuri kejahatan siber dan aliran dana hasil kejahatan, khususnya yang memiliki jaringan lintas negara,” tegas Deddy. (H.R)
Editor: Redaksi
📌 Keterkaitan Peristiwa












