KABARAKTUAL.ONLINE | JAKARTA — Kepolisian menindaklanjuti informasi yang beredar mengenai dugaan pungutan tidak resmi serta aktivitas mencurigakan di kawasan Kalijodo dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak, Senin (21/9/2026).
📌 Baca Juga : 📎 Kapolri: Suatu Hari, Polri Bisa Dipimpin Perempuan
Pengecekan Lapangan Dilakukan Secepatnya
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Nasriadi menjelaskan, langkah ini diambil guna memverifikasi kebenaran laporan yang beredar di tengah masyarakat.
“Petugas telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan mengumpulkan keterangan untuk memastikan fakta secara objektif. Setiap informasi yang ditemukan akan kami dalami sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Nasriadi.
Dari hasil pemeriksaan awal, titik penarikan karcis sebesar Rp10.000 berada di wilayah Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Sementara RPTRA Kalijodo yang turut menjadi sorotan secara administratif masuk wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Pihak kepolisian kini mendalami dasar hukum, pengelolaan, serta peruntukan uang hasil pungutan tersebut dengan berkoordinasi bersama instansi terkait.
Aktivitas Hiburan & Dugaan Minuman Keras Diselidiki
Berdasarkan keterangan yang dihimpun sementara, penarikan karcis diduga berlangsung pada Sabtu malam. Tenda yang sebelumnya berdiri di lokasi kini sudah dibongkar.
Petugas juga menemukan perangkat pengeras suara yang diduga digunakan untuk kegiatan hiburan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) tersebut.
Terkait isu peredaran minuman beralkohol, keterangan sementara menyebut ada pengunjung yang terlihat mengonsumsinya saat lokasi ramai.
Namun, informasi ini masih didalami dan belum dapat dijadikan kesimpulan adanya penjualan atau peredaran resmi minuman keras di kawasan tersebut.
📌 Baca Juga : 📎 Codet dan Aan Gelar Perjudian Laga Ayam di Binjai, Polri Diduga Tutup Mata
Polri Jamin Ruang Publik Tetap Aman & Tertib
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan kepolisian bersama pemerintah daerah terus bersinergi menjaga kawasan publik agar tetap nyaman digunakan warga.
“Ruang publik merupakan fasilitas bersama yang harus kita jaga. Apabila masyarakat menemukan dugaan pelanggaran atau gangguan kamtibmas, silakan sampaikan kepada kepolisian terdekat atau hubungi layanan Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” imbau Budi. (H.R)












