📰 Kabaraktual.online | JAKARTA — Ketua Umum (Ketum) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Dr. Suriyanto, SH, MH, MKn, mengeluarkan pernyataan sikap tegas terkait dugaan praktik penyadapan ilegal yang menyasar pucuk pimpinan negara, pejabat strategis, aparat penegak hukum, insan pers, hingga pimpinan LSM.
PWRI menilai hal ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan ancaman nyata terhadap keamanan nasional, kebebasan pers, dan kedaulatan NKRI.
📌 Baca Juga : Kapolda Riau di Masjid Al-Muttaqin: Polisi Jangan Ditakuti, Harus Jadi Pelindung dan Pengayom Masyarakat
Dukungan Penuh untuk Presiden dan Kapolri
Ketua Umum PWRI menegaskan dukungan moril dan kelembagaan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri agar kasus ini diusut secara menyeluruh, transparan, dan tanpa intervensi.
Jika terbukti, penyadapan terhadap pemimpin negara berpotensi membocorkan rahasia penting negara dan melemahkan posisi geopolitik Indonesia.
Wartawan Bukan Musuh Negara
PWRI memberikan perhatian khusus pada dugaan penyadapan yang mengarah ke ruang redaksi dan aktivis LSM.
“Wartawan bukanlah musuh negara. Mereka adalah elemen penting sistem demokrasi. Segala bentuk pengawasan ilegal, teror digital, maupun penyalahgunaan teknologi siber terhadap insan pers harus dihentikan dan ditindak secara hukum,” tegas PWRI.
Usut Tuntas Seluruh Ekosistem Kejahatan Siber
PWRI mendesak Kapolri beserta jajaran Siber Polri membongkar secara menyeluruh tanpa pandang bulu:
🔹 Aktor Intelektual — pihak yang memberi perintah
🔹 Penyandang Dana — sponsor di balik operasi
🔹 Penyedia Perangkat — vendor teknologi penyadapan
🔹 Penerima Informasi — pihak yang memanfaatkan data sadapan
📌 Baca Juga : Prabowo Panggil Dirut KAI, Revitalisasi Stasiun Gambir dan Monas Serta Kereta Api di Bali Masuk Agenda Prioritas
Siapa pun yang terlibat, tidak peduli jabatan atau pengaruhnya, harus diseret ke meja hijau.
DPR Diminta Aktifkan Fungsi Pengawasan
PWRI mendorong DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus ini agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Sementara itu, seluruh jajaran PWRI di 38 provinsi diinstruksikan tetap profesional, tidak terprovokasi disinformasi, dan menjaga ruang publik tetap aman dari intimidasi. (M.Randi)
Editor: Redaksi












