📰 Kabaraktual.online | DELI SERDANG — Polresta Deli Serdang kembali menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Melalui pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba, jajaran kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 57 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika, pada Selasa, 03/11/2026.
Rincian penangkapan tersebut terdiri dari 12 orang yang diduga sebagai bandar, 9 pengedar, dan 36 pengguna. Petugas juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 23 kilogram dan ganja seberat 24 kilogram, sehingga total mencapai 47 kilogram narkotika.
📌 Baca Juga : Ratas Kabinet Merah Putih: PMI Manufaktur Capai Level Tertinggi Sejak 2024, Surplus Perdagangan Tembus US$10,61 Miliar
Ditegaskan dalam Konferensi Pers
Hasil pengungkapan dipaparkan langsung dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolresta AKBP Juliani Prihartini, Kasat Resnarkoba Kompol. Dr. Fery Kusnadi, serta jajaran Forkopimda.
Kapolresta menegaskan pemberantasan narkotika akan terus menjadi prioritas utama. Penindakan ini bukan sekadar mengamankan pelaku, melainkan upaya nyata melindungi masyarakat — terutama generasi muda — dari ancaman yang dapat menghancurkan masa depan bangsa.
📌 Baca Juga : Segarkan Kepemimpinan, Polri Mutasi 264 Pati dan Pamen — Dua Perwira Wanita Juga Dapat Promosi Jabatan Strategis
Perang Terhadap Narkoba Adalah Tanggung Jawab Bersama
Polresta Deli Serdang mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif dengan memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Perang terhadap narkoba bukan hanya tanggung jawab kepolisian, melainkan tanggung jawab bersama. Bersama-sama kita selamatkan generasi muda dan wujudkan Deli Serdang yang bersih dari narkoba,” tegasnya. (WS)
Editor: Redaksi












