📰 Kabaraktual.online | PONTIANAK — Bareskrim Polri telah menetapkan 245 orang perorangan dan 20 korporasi sebagai tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Pengumuman tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol.
Asep Safrudin dalam konferensi pers di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).
📌 Baca Juga : PETI Marak di Sungai Kuantan, DAS Rusak — Warga Desak Polda Riau Usut Pemodal di Balik Layar
Kabareskrim menegaskan penegakan hukum dilakukan secara tegas dan objektif terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab, baik perorangan maupun korporasi, baik yang dilakukan sengaja maupun akibat kelalaian.
“Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Asep Safrudin.
📌 Baca Juga : Viral Alat Berat Hitachi Keruk Emas di Sijunjung Tanpa Izin, 8 Titik Dompeng Juga Beroperasi
Data Penanganan Perkara
– Perorangan: 287 laporan polisi, luas lahan terbakar 5.859,12 hektare. Wilayah terbanyak: Polda Kalimantan Barat 68 laporan, Polda Riau 59 laporan, Polda Kalimantan Tengah 43 laporan.
– Korporasi: 104 laporan polisi, luas lahan terbakar 29.168,78 hektare. Dari 20 korporasi tersangka, 4 perusahaan penanaman modal asing dan 16 perusahaan dalam negeri.
Sebanyak 23 korporasi direkomendasikan pencabutan izin usahanya dengan pertimbangan kebakaran berulang, titik api berasal dari konsesi, hingga tidak memadai sarana penanggulangan karhutla.
📌 Baca Juga : Belum Tersentuh Hukum, Penadah Emas Hasil PETI di Benai Beroperasi Terang-Terangan
Penindakan Seiring dengan Pencegahan
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan kehadiran Kabareskrim di Kalimantan Barat merupakan tindak lanjut arahan Kapolri untuk memastikan penanganan berjalan efektif. Polri mengerahkan 1.000 personel BKO dan 403 personel untuk edukasi pencegahan, didukung layanan medis bagi masyarakat terdampak.

“Penanganan karhutla adalah tanggung jawab bersama. Penindakan dan pencegahan harus berjalan seiring agar kejadian serupa tidak berulang,” ujar Trunoyudo.
Polri mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar dan mengajak seluruh elemen aktif menjaga lingkungan. Penanganan perkara akan terus dikembangkan sesuai hasil penyidikan dan hukum yang berlaku. (H.R)
Editor: Redaksi












