📰 Kabaraktual.online | INDRAGIRI HULU — Penangkapan terduga pelaku peredaran narkotika di sebuah rumah di Blok B, Lingkungan I, Kelurahan Tanah Merah — kawasan yang berada di lingkungan perumahan PT Tunggal Perkasa Plantation (TPP) — menjadi sorotan publik.
Kasus ini memicu perhatian serius dari Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kabupaten Indragiri Hulu.
📌 Baca Juga : Bongkar Lab Sabu 1,2 Ton di Aceh, Kapolri Perkuat Kerja sama Internasional Bersama Tiongkok
Ketua GRANAT Inhu, Wiston Pandiangan, menyatakan dukungan penuh terhadap komitmen Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok desa, Sabtu malam (31/10/2026). Namun, ia juga menegaskan aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan tidak memberi ruang bagi para pelaku.
“GRANAT Inhu mendukung penuh komitmen Kapolri memberantas narkotika sampai ke pelosok desa. Kami berharap aparat mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka, khususnya yang diduga terlibat peredaran dengan barang bukti di atas satu gram,” tegas Wiston.
Restorative Justice Harus Cermat Diterapkan
Terkait penerapan keadilan restoratif atau restorative justice bagi pengguna narkotika, GRANAT Inhu mengingatkan agar proses berjalan cermat dan objektif, terutama terhadap pengguna yang berpotensi mengulangi perbuatannya. Penanganan harus tetap berdasar ketentuan hukum dan hasil asesmen, serta memastikan tidak ada pengedar yang berlindung di balik status “pengguna”.
Desakan Khusus kepada Manajemen PT TPP
Secara khusus, GRANAT Inhu mendesak manajemen PT Tunggal Perkasa Plantation segera melakukan tes urine menyeluruh terhadap seluruh karyawan, pekerja, dan penghuni lingkungan perusahaan.
Pemeriksaan ini tidak boleh sekadar formalitas pasca-terjadinya kasus, melainkan bagian dari pengawasan internal yang berkelanjutan.
📌 Baca Juga : Belum Tersentuh Hukum, Penadah Emas Hasil PETI di Benai Beroperasi Terang-Terangan
“Jika ditemukan karyawan terbukti terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, pecat dan berhentikan sesuai aturan. Jangan sampai kawasan perusahaan justru dimanfaatkan untuk aktivitas narkotika,” tegas Wiston.
Diharapkan langkah pencegahan dari pihak perusahaan berjalan seiring dengan penegakan hukum yang dilakukan kepolisian, sehingga lingkungan kerja dan pemukiman warga benar-benar bersih dari ancaman narkotika.
📌 Baca Juga : Provokasi Anti-Muslim Meningkat di AS: Aktivis Sayap Kanan Beraksi di Michigan, Terkait Ketatnya Pilwan Senat
Sementara pihak Humas PT Tunggal Perkasa Plantation belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan peredaran dan penangkapan tersebut, kepada media saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga, 01/11/2026. (RWP)
Editor : Redaksi












