📰 KABARAKTUAL.ONLINE | INDRAGIRI HULU, RIAU — Gudang penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal terlihat aktif beroperasi secara bebas di Jalan Lintas Timur, Dusun Kerampal, Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Pantauan awak media dilakukan pada Kamis, 15 Oktober 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Bangunan yang hanya berdinding seng itu tampak digunakan untuk menyimpan dan mengoplos BBM tanpa izin resmi.
📌 Baca Juga : 📎 Gebrakan Kapolri Suyudi Berantas Narkoba dan Premanisme Tuai Apresiasi Prof. Juanda
Ketua Aktivis Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (KGS-AI), Rudi Walker Purba, menyoroti kelanggengan kegiatan tersebut. Ia mempertanyakan mengapa belum ada penindakan tegas dari pihak kepolisian setempat.
“Ini sungguh luar biasa, belum ada penindakan tegas dari penegak hukum Polsek Batang Gansal. Kami berharap dengan adanya temuan ini, diminta Bapak Kapolda Riau melalui Kapolres Inhu agar menindak tegas para pelaku usaha tanpa izin dan membasmi para mafia BBM di wilayah Kecamatan Batang Gansal. Jangan ada pandang bulu, siapa pun mereka harus ditindak tegas secara hukum,” tegas Rudi.
📌 Baca Juga : 📎 Kegaduhan Ijazah Wapres Gibran Jadi Topik Diskusi Terbuka, 16 Oktober di Jakarta
Praktik penyimpanan, penimbunan, hingga pengoplosan BBM tanpa izin resmi merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal hingga puluhan miliar rupiah.
Selain melanggar hukum, kegiatan ini sangat berbahaya. Penyimpanan BBM dalam jumlah besar tanpa standar keamanan yang layak sangat rentan memicu kebakaran dan ledakan hebat yang dapat mengancam keselamatan warga sekitar. Penimbunan BBM juga merugikan negara karena mengurangi pasokan yang seharusnya tepat sasaran.
📌 Baca Juga : 📎 PTSL BPN Bangka Tengah: Sertipikat Tanah Gratis, Warga Rasakan Kemudahan dan Kepastian Hukum
Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Inhu, AKBP Jhon Louis Letedara, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 15 Oktober 2026. Berita ini akan diperbarui apabila tanggapan dari pihak kepolisian telah diterima. (RWP)
Editor: Redaksi












