banner 728x250

PTSL BPN Bangka Tengah: Sertipikat Tanah Gratis, Warga Rasakan Kemudahan dan Kepastian Hukum

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus membawa dampak nyata bagi masyarakat. 
banner 468x60

KABARAKTUAL.ONLINE | BANGKA TENGAH — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus membawa dampak nyata bagi masyarakat.

Di Kabupaten Bangka Tengah, warga mulai merasakan langsung kemudahan dan keterjangkauan dalam mengurus kepemilikan tanah mereka.

Example 300x600

📌 Baca Juga : 📎 Geruduk Polda Sumut, AMPD Sumut: Labura Darurat Narkoba — Usut Tuntas SH & Dugaan Aliran Uang ke Oknum

Sudarwan, warga Desa Terentang III, Bangka Tengah, mengaku ini pengalaman pertamanya mengurus sertipikat tanah. Ia pun mengungkapkan rasa syukurnya karena proses yang berjalan sangat membantu masyarakat.

“Perdana mengurus sertipikat. Alhamdulillah, tidak ada pungutan biaya, gratis. Proses pengukuran hingga penentuan batas lahan juga dipermudah,” ujar Sudarwan.

📌 Baca Juga : 📎 GBTI Gelar Aksi 14 Oktober 2026, Soroti Isu Toleransi di Ruang Publik

Tidak hanya Sudarwan, Nurhayati, warga lainnya di Bangka Tengah juga merasakan manfaat program ini. Sebelumnya, tanah yang dimilikinya hanya beralaskan surat keterangan kepemilikan dari Camat.

Setelah desanya masuk wilayah sasaran PTSL tahun 2026, ia langsung memanfaatkan kesempatan tersebut.

“Alhamdulillah, dipermudah. Pak RT datang ke rumah menawarkan program sertipikat gratis. Kami diminta mengumpulkan berkas, lalu dibantu pengurusannya oleh Pak RT. Sekitar satu minggu kemudian, petugas BPN sudah datang ke rumah untuk melakukan pengukuran,” ungkap Nurhayati.

Kini tanahnya sudah bersertifikat dan memiliki kepastian hukum. “Alhamdulillah, sudah lega. Terima kasih banyak buat BPN,” tambahnya dengan senang.

📌 Baca Juga : 📎 Perselisihan Pendapat Antara Anggota Wantimpres dan Kepala BAKOM RI

Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah menargetkan pada tahun 2026 ini dapat menyelesaikan sertipikasi sebanyak 1.540 bidang tanah melalui PTSL.

Program yang berjalan sejak 2017 ini difasilitasi mulai dari pendataan, pengumpulan berkas oleh pemerintah desa/RT, hingga pengukuran dan penerbitan sertipikat secara cuma-cuma.

Dengan adanya PTSL, masyarakat tidak lagi harus bingung dan pusing mengurus sertipikat tanah. Cukup dengan melengkapi berkas yang dibutuhkan, proses selanjutnya akan dibantu petugas, sehingga tanah masyarakat sah, terlindungi, dan memiliki kepastian hukum. (Ws)

Editor: Redaksi

banner 120x600