📰 Kabaraktual.online | PEKANBARU — Tim Pembela Profesi Advokat DPC PERADI Pekanbaru resmi mengirimkan surat permohonan atensi dan asistensi kepada Kapolresta Pekanbaru, Senin (2/11/2026).
Surat tersebut berkaitan dengan penanganan laporan dugaan tindak pidana yang dialami oleh seorang advokat, Desi Silvia Angraini, S.H., M.H.
PERADI Pekanbaru meminta agar laporan tersebut ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kekerasan terhadap Advokat = Serangan terhadap Hukum
Advokat senior Sardo Mariada Manullang, S.H., M.H., menegaskan perlunya keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini.
“Jangan sampai kekerasan menjadi cara untuk menyelesaikan persoalan hukum. Ketika advokat diintimidasi saat menjalankan tugas, yang dipertaruhkan bukan hanya kehormatan profesi, tetapi juga wibawa hukum itu sendiri,” tegas Sardo.
📌 Baca Juga : Tegas! Kapolda Riau: Anggota Pengedar Narkoba Dipertimbangkan PTDH, Pengguna Diderosi Tiga Tahun — Tak Ada Ampun
Proses Objektif dan Tanpa Penguluran Waktu
Ketua Tim Pembela Profesi Advokat DPC PERADI Pekanbaru, Syahidilla Yuri, S.H., M.H., CPM., menyatakan surat ini merupakan dorongan agar penegakan hukum berjalan objektif dan memberikan kepastian hukum.
“Kami menghormati proses hukum, tetapi kami juga berharap tidak ada penguluran waktu dalam penanganan perkara ini. Penegakan hukum harus memberikan kepastian, bukan membiarkan ketidakpastian. Hukum harus tetap menjadi panglima dan tidak boleh tunduk pada intimidasi maupun tindakan kekerasan,” ujar Syahidilla.
📌 Baca Juga : Bareskrim Polri Tetapkan 245 Tersangka dan 20 Korporasi dalam Kasus Karhutla, 23 Perusahaan Direkom Dicabut Izinnya
Pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tercapai keadilan yang jelas. Langkah ini dinilai bukan hanya perlindungan terhadap satu profesi, melainkan upaya menjaga marwah penegakan hukum secara keseluruhan.
Belum Ada Tanggapan Kapolresta Pekanbaru
Redaksi telah menghubungi Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Ronny Riantoko Eppang melalui WhatsApp untuk dimintai tanggapan, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada respons.
Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak kepolisian. Perlu ditegaskan bahwa dugaan tindak pidana tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (RWP)
Editor : Redaksi












