📰 Kabaraktual.online | INDRAGIRI HULU — Nasib masyarakat adat Talang Mamak di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, semakin memprihatinkan.
Sekitar 90 persen wilayah Desa Sungai Ekok dan Desa Talang Durian Cacar, Kecamatan Rakit Kulim, tercatat masuk dalam kawasan hutan, sehingga warga yang telah hidup dan mengelola lahan selama turun-temurun kini berada dalam ketidakpastian hukum.
📌 Baca Juga : Gempur Narkoba! Polresta Deli Serdang Tangkap 57 Tersangka, Sita 47 Kg Sabu dan Ganja dalam Operasi Sarang Narkoba
Aspirasi mendalam ini disampaikan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Inhu kepada Anggota DPR RI Dra. Hj. Siti Aisyah, S.H., Sp.N., dalam kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Desa Sungai Eko, Kecamatan Rakit Kulim, Selasa (3/11/2026).
Lahan Dikelola Puluhan Tahun Ternyata Kawasan Hutan
Patih Edi Darma menyampaikan persoalan nyata yang dialami warga.
Masyarakat sudah membuka lahan dan menanam selama puluhan tahun, namun saat masa panen tiba, justru dihadapkan pada status kawasan hutan yang berbenturan dengan areal PT Sungai Anap Lembah Lestari (PT SAL).
📌 Baca Juga : Milenial Calon Pimpin PSI Kuansing, Fuja Ibrahim: Anak Muda Tak Cukup Jadi Penonton — Siap Bangun Partai Sebagai Rumah Bersama
“Kami sudah membuka lahan, menanam, dan bekerja keras. Namun ketika hendak memetik hasil, ternyata lahan kami berada dalam kawasan hutan. Kami berharap ada solusi agar masyarakat mendapatkan kepastian,” ungkap Edi Darma.
Mau Dibawa ke Mana Nasib Kami?
Kepala Desa Sungai Eko, Eko Irmawan, menyampaikan kekhawatiran yang mendalam.
“Bisa dikatakan 90 persen wilayah kami masuk kawasan hutan. Padahal di sinilah tempat kami hidup dan menggantungkan kehidupan. Melalui Bu Siti, mudah-mudahan ada solusi. Mau dibawa ke mana masyarakat kami?” tanyanya.
📌 Baca Juga : Ratas Kabinet Merah Putih: PMI Manufaktur Capai Level Tertinggi Sejak 2024, Surplus Perdagangan Tembus US$10,61 Miliar
Hal senada disampaikan Kepala Desa Talang Durian Cacar, Nanang Wiranto, yang berharap persoalan ini diperjuangkan hingga ke tingkat pusat, termasuk kepada Presiden dan kementerian terkait.
Perda Masyarakat Adat Ditargetkan Disahkan 2027
Ketua AMAN Inhu, Gilung, mendesak pengesahan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat sebagai payung hukum. Rancangan yang sebenarnya sudah ada sejak 2012 kini diharapkan kembali dibahas.
📌 Baca Juga : Diduga Bandek Gunakan Mesin ‘Stinkai’ Rusak Sungai di Muara Langsat, Warga Desak Polres Kuansing Tindak Tegas
Anggota DPRD Inhu, Irwantoni, menyatakan siap menindaklanjuti rancangan tersebut dan mengupayakannya menjadi Ranperda inisiatif, dengan target pengesahan paling lambat tahun 2027.
Siti Aisyah Diberi Gelar Kehormatan
Sebagai tanda terima kasih, masyarakat adat Talang Mamak menganugerahi gelar kehormatan “Siti Aisyah Mulya Talang Mamak” kepada Anggota DPR RI tersebut.

“Terima kasih atas sambutan dan gelar yang diberikan. Mulai hari ini saya adalah bagian dari kawan-kawan semua. Mari kita satukan langkah, kita sama-sama berjuang,” ujar Siti Aisyah.
Kegiatan ini diharapkan menjadi titik awal penyelesaian persoalan wilayah adat yang selama ini menggantung, sehingga masyarakat adat Talang Mamak dapat hidup tenang di atas tanah leluhur mereka sendiri. (RWP)
Editor : Redaksi












