📰 Kabaraktual.online | KUANTAN SINGINGI — Keberadaan tempat penggergajian kayu atau somel di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, menjadi sorotan warga setempat, pada Sabtu, 07/11/2026.
Usaha tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi perizinan yang dipersyaratkan. Warga meminta aparat penegak hukum segera turun ke lokasi untuk memastikan legalitas kegiatan sekaligus menelusuri asal-usul kayu yang diolah.
📌 Baca Juga : Lewat UU Satu Data Indonesia, Meutya Hafid: Masyarakat Tak Perlu Bolak-Balik Serahkan Data ke Berbagai Instansi
Cakupan Pemeriksaan Harus Menyeluruh
Warga meminta Kapolda Riau melalui jajarannya Kapolres Kuansing dan Kapolsek Kuantan Mudik melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Pemeriksaan tidak hanya sebatas perizinan usaha, tetapi juga mencakup dokumen asal-usul kayu, surat pengangkutan, serta kelengkapan administrasi bahan baku. Instansi kehutanan juga diharapkan ikut terlibat agar penanganan berjalan menyeluruh.
“Kami ingin kejelasan. Jika berizin, tunjukkan izinnya. Jika tidak, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai kayu ilegal beredar di wilayah kami,” harap warga.
📌 Baca Juga : Hotspot Nasional Turun Drastis ke 55 Titik, Kemenhut: Waspada Belum Kendur — Bara Gambut Bisa Kembali Menyala
Dasar Hukum dan Prinsip Praduga Tak Bersalah
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Inpres No. 4 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Ilegal menjadi rujukan utama. Meski demikian, dugaan pelanggaran belum dapat disimpulkan tanpa hasil pemeriksaan resmi. Aparat diminta bekerja secara objektif: jika terbukti melanggar, proses hukum harus berjalan. Jika sah, hasil pemeriksaan harus diumumkan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.
📌 Baca Juga : Kapolda Riau di Masjid Al-Muttaqin: Polisi Jangan Ditakuti, Harus Jadi Pelindung dan Pengayom Masyarakat
Redaksi Masih Menunggu Keterangan Pihak Terkait

Tim redaksi telah berupaya menghubungi pengelola somel tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi terkait status perizinan maupun penjelasan dari pihak pengelola. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi semua pihak. (Deka)
Editor: Redaksi












