banner 728x250

DPO Curanmor Bobol Rumah Kosong di Sepatan Ditangkap — Emas 30 Gram Ludes Dijual Bayar Utang

Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada.
banner 468x60

KABARAKTUAL.ONLINE | TANGERANG — Pelarian tersangka pencurian rumah kosong (rumsong) di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang, akhirnya berakhir. Pria berinisial S (40 tahun) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sepatan saat bersembunyi di kawasan Perumahan Villa Regency 1, Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Minggu (30/8/2026).

📌Baca Juga : 📎 JIS Disisir Brimob Jelang Persija Vs Brisbane Roar — Sterilisasi Teliti, Tidak Ditemukan Benda Mencurigakan

Example 300x600

📌 Kronologi Kejadian — Rumah Ditinggal, Pintu Terbuka & Barang Berharga Raib

Kasus bermula pada 18 Juli 2026, ketika korban Sri Tanti bersama keluarganya meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Saat kembali, korban mendapati pintu belakang rumah terbuka dan kamar berantakan. Sejumlah barang berharga hilang: 1 unit HP Vivo Y03T dan emas seberat 30 gram. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sepatan.

📌Baca Juga : 📎 Layani Cepat & Gratis! Kapolres Indramayu Kembalikan Motor Hasil Curian ke Pemilik Hanya 2–3 Hari Pasca-Lapor

📌 Penangkapan & Peran Pelaku — S Eksekutor, ST Pengawas

Kapolsek Sepatan AKP Fahyani menjelaskan, setelah menerima laporan, Kanit Reskrim Polsek Sepatan Ipda Arqi Afiandi bersama tim segera melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku. S diamankan di tempat persembunyiannya pada 23 Agustus 2026 sekitar pukul 00.14 WIB.

“Pelaku kami amankan di tempat persembunyiannya. Saat dilakukan pemeriksaan awal, Pelaku S mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian bersama ST yang saat ini sudah ditahan,” kata Fahyani.

Keduanya memiliki peran berbeda: ST bertugas memantau situasi, sedangkan S berperan sebagai eksekutor. Emas hasil curian 30 gram telah dijual dan uangnya digunakan untuk membayar utang serta kebutuhan sehari-hari.

Satu unit HP Vivo Y03T warna hitam angkasa beserta kardusnya berhasil diamankan sebagai barang bukti.

📌Baca Juga : 📎 Tangkap Pemodal PETI di KHS, Aktivitas Dekat Rumah Warga Membuat Sumur Keruh

📌 Ancaman Hukum & Pengembangan Kasus

Tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Polisi masih mengembangkan kasus, termasuk mencari barang bukti lain dan mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat.

📌Baca Juga : 📎 Siap Layani Merdeka Run 8.1K, Polda Metro Jaya Turunkan 784 Personel — Ini Rute & Imbauan Pengguna Jalan

📌 Imbauan Kapolres — Jangan Tinggalkan Rumah Tanpa Pengawasan

Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian melalui call center 110 atau datang langsung ke Polsek terdekat dan jangan mengambil tindakan sendiri,” ujar Eko.

Warga diminta memastikan pintu dan jendela terkunci rapat, berkoordinasi dengan tetangga jika harus pergi lama, serta mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan. (H.R)

📎 Keterkaitan Berita

Kasus ini menjadi peringatan bahwa keamanan rumah bukan sekadar tanggung jawab kepolisian, melainkan peran aktif setiap warga. Mengunci rumah dengan baik, berkoordinasi dengan tetangga, dan segera melapor ke pihak berwenang menjadi kunci untuk mencegah terulangnya pencurian rumah kosong. Penangkapan DPO ini juga membuktikan bahwa pelaku kejahatan pada akhirnya tidak akan lepas dari jerat hukum.

banner 120x600