KABARAKTUAL.ONLINE | TANGERANG — Pelarian tersangka pencurian rumah kosong (rumsong) di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang, akhirnya berakhir. Pria berinisial S (40 tahun) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sepatan saat bersembunyi di kawasan Perumahan Villa Regency 1, Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Minggu (30/8/2026).
📌 Kronologi Kejadian — Rumah Ditinggal, Pintu Terbuka & Barang Berharga Raib
Kasus bermula pada 18 Juli 2026, ketika korban Sri Tanti bersama keluarganya meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Saat kembali, korban mendapati pintu belakang rumah terbuka dan kamar berantakan. Sejumlah barang berharga hilang: 1 unit HP Vivo Y03T dan emas seberat 30 gram. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sepatan.
📌 Penangkapan & Peran Pelaku — S Eksekutor, ST Pengawas
Kapolsek Sepatan AKP Fahyani menjelaskan, setelah menerima laporan, Kanit Reskrim Polsek Sepatan Ipda Arqi Afiandi bersama tim segera melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku. S diamankan di tempat persembunyiannya pada 23 Agustus 2026 sekitar pukul 00.14 WIB.
“Pelaku kami amankan di tempat persembunyiannya. Saat dilakukan pemeriksaan awal, Pelaku S mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian bersama ST yang saat ini sudah ditahan,” kata Fahyani.
Keduanya memiliki peran berbeda: ST bertugas memantau situasi, sedangkan S berperan sebagai eksekutor. Emas hasil curian 30 gram telah dijual dan uangnya digunakan untuk membayar utang serta kebutuhan sehari-hari.
Satu unit HP Vivo Y03T warna hitam angkasa beserta kardusnya berhasil diamankan sebagai barang bukti.
📌Baca Juga : 📎 Tangkap Pemodal PETI di KHS, Aktivitas Dekat Rumah Warga Membuat Sumur Keruh
📌 Ancaman Hukum & Pengembangan Kasus
Tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Polisi masih mengembangkan kasus, termasuk mencari barang bukti lain dan mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat.
📌 Imbauan Kapolres — Jangan Tinggalkan Rumah Tanpa Pengawasan
Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian melalui call center 110 atau datang langsung ke Polsek terdekat dan jangan mengambil tindakan sendiri,” ujar Eko.
Warga diminta memastikan pintu dan jendela terkunci rapat, berkoordinasi dengan tetangga jika harus pergi lama, serta mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan. (H.R)
📎 Keterkaitan Berita












