Kabaraktual.online | Jakarta – Sikap tegas menolak rencana pengembangan tambang Logam Tanah Jarang (LTJ) di wilayah Sulawesi Barat telah disampaikan secara resmi oleh Lembaga Kajian dan Pengawasan Penegakan Hukum (LKPPH) Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia pada Sabtu, 18 Juli 2026.
📌 Baca Juga: 🔗 Puluhan PETI Semeliang Tebing Masih Beroperasi Tanpa Tindakan, Sekian Laporan Kapolda Riau
Penolakan ini ditegaskan sebelum adanya jaminan perlindungan lingkungan hidup, kepastian hukum, serta persetujuan yang layak dari masyarakat yang akan terdampak langsung.
Prinsip Pengelolaan Sumber Daya Alam
Ketua LKPPH DPN PERMAHI menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan investasi semata, melainkan harus mengutamakan keselamatan ekosistem, hak hidup masyarakat, serta prinsip pembangunan yang berkelanjutan.
Resistensi yang disampaikan oleh warga Mamuju terhadap rencana tersebut telah menjadi sorotan luas, di mana pemerintah daerah juga menegaskan bahwa setiap langkah pengelolaan wajib didahului kajian menyeluruh dan tidak boleh merugikan kepentingan umum.
📌 Baca Juga: 🔗 Polsek Tambun Selatan Perkuat Patroli Malam Tambun Utara
Sekretaris Umum LKPPH DPN PERMAHI Wahyullah Arif menjelaskan bahwa kebijakan pertambangan harus senantiasa selaras dengan amanat Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) Undang‑Undang Dasar 1945, yang menjamin hak atas lingkungan yang baik serta mengamanatkan pemanfaatan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat sebesar‑besarnya.
“Kami tidak menolak investasi, namun kami menolak setiap upaya yang mengorbankan ruang hidup warga, merusak lingkungan, serta mengabaikan hak‑hak konstitusional masyarakat. Pemerintah wajib mengedepankan transparansi, kajian ilmiah yang independen, serta pelibatan masyarakat secara bermakna dalam setiap keputusan,” ujarnya.
Tuntutan dan Langkah Pengawasan
Sehubungan dengan hal tersebut, LKPPH DPN PERMAHI meminta pemerintah pusat, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk menghentikan seluruh proses yang mengarah pada eksploitasi sampai seluruh aspek hukum, lingkungan, sosial, dan ekonomi dinilai telah memenuhi prinsip kehati‑hatian.
Adapun tuntutan yang disampaikan meliputi: penolakan terhadap rencana yang berpotensi merusak lingkungan; penghentian proses perizinan sebelum kajian independen dan transparan diselesaikan; pelibatan penuh masyarakat terdampak dalam konsultasi publik; pengutamaan perlindungan ekosistem sebagai prioritas utama; serta pengawasan ketat dari DPR RI agar seluruh kebijakan senantiasa sejalan dengan konstitusi dan peraturan perundang‑undangan.
LKPPH DPN PERMAHI menegaskan akan terus mengawal isu ini melalui advokasi terpadu, kajian hukum mendalam, serta pemantauan ketat terhadap setiap kebijakan yang dikeluarkan, guna menjamin perlindungan penuh bagi masyarakat Sulawesi Barat dan kepentingan generasi mendatang. (Tim)
Editor : Redaksi
📌 Keterkaitan Peristiwa












