banner 728x250

Warga Muara Langsat Lapor Tambang Ilegal Diduga Milik Big Boss Agus

Kegiatan pertambangan emas tanpa izin (Peti) yang diduga dikelola oleh sosok yang dikenal sebagai Big Boss Agus terpantau masih beroperasi secara aktif di wilayah Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi.
banner 468x60

Kabaraktual.online | Kuantan Singingi – Kegiatan pertambangan emas tanpa izin (Peti) yang diduga dikelola oleh sosok yang dikenal sebagai Big Boss Agus terpantau masih beroperasi secara aktif di wilayah Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Aktivitas ilegal ini diketahui menggunakan alat berat bermerek ZOOMLION serta sejumlah unit rakit dompeng yang dioperasikan di lokasi tambang.

Example 300x600

Aktivitas Berlangsung Lama dan Sering Lolos Penindakan

Berdasarkan keterangan warga yang enggan menyebutkan identitasnya, praktik pertambangan ilegal ini sebenarnya telah berlangsung cukup lama.

Setiap kali akan dilakukan razia atau penertiban oleh pihak berwenang, informasi diketahui cepat oleh pelaku sehingga mereka selalu berhasil lolos dari penindakan.

Hal ini yang kemudian membuat warga semakin cemas dan resah karena aktivitas tersebut terus berlanjut tanpa ada penyelesaian yang nyata.

Kerusakan Lingkungan dan Seruan Penanganan Serius

Warga juga menyoroti dampak buruk yang ditimbulkan, di mana kegiatan ini tidak hanya meresahkan ketertiban masyarakat, tetapi juga telah merusak lingkungan dan ekosistem alam di sekitar lokasi yang sangat sulit untuk diperbaiki kembali.

Oleh karena itu, warga memohon keseriusan dari pihak kepolisian, mulai dari jajaran Polres Kuantan Singingi hingga Kapolda Riau, untuk turun langsung ke lokasi di Desa Muara Langsat guna menindak tegas pelaku.

Warga memohon keseriusan dari pihak kepolisian, mulai dari jajaran Polres Kuantan Singingi hingga Kapolda Riau, untuk turun langsung ke lokasi di Desa Muara Langsat guna menindak tegas pelaku.

Seruan senada juga disampaikan oleh tokoh masyarakat setempat yang menegaskan agar penindakan tidak hanya ditujukan kepada pekerja lapangan semata, melainkan Big Boss Agus selaku pengelola utama juga harus diproses secara hukum sesuai peraturan yang berlaku atas dugaan perusakan lingkungan yang dilakukannya. (Sup)

banner 120x600