Peristiwa hukum yang sedang berlangsung tersebut diduga kuat berkaitan dengan praktik pemberian dan penerimaan suap yang dikaitkan dengan proses pengisian atau penentuan seseorang dalam menduduki jabatan tertentu di lingkungan pemerintahan daerah.
Kabaraktual.online |Jakarta – Kuantan Singingi – Konfirmasi resmi telah disampaikan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo, terkait berlangsungnya kegiatan penyelidikan yang dilakukan secara tertutup di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, pada Selasa, 30 Juni 2026.
Sebagai bagian dari rangkaian operasi penangkapan yang dilakukan di tempat kejadian, sebanyak sepuluh orang telah diamankan di lokasi daerah setempat dan satu orang di jakarta ,di mana lima orang di antaranya kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Lima Orang Dibawa ke KPK, Unsur Beragam Diamankan
Dari kelima pihak yang ditahan dan dipindahkan ke kantor lembaga Anti rasuah, tiga orang di antaranya diketahui berasal dari kalangan pelaku usaha atau pihak swasta, satu orang merupakan Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta satu orang lagi adalah anggota keluarga dari pejabat negara.
Sementara itu, proses pemeriksaan mendalam saat ini sedang dilaksanakan kepada seluruh pihak yang telah diamankan guna menelusuri keterlibatan masing‑masing dalam peristiwa yang sedang disidik.
Selanjutnya, sejumlah barang bukti penting juga telah disita dan dibawa untuk dianalisis, meliputi berkas‑berkas yang berisi catatan aliran keuangan serta satu unit kendaraan bermotor yang diduga digunakan sebagai sarana penyerahan atau penerimaan sejumlah uang yang tidak sah.
Diduga Terkait Suap Jabatan, Pimpinan Daerah Diminta Hadir
Peristiwa hukum yang sedang berlangsung tersebut diduga kuat berkaitan dengan praktik pemberian dan penerimaan suap yang dikaitkan dengan proses pengisian atau penentuan seseorang dalam menduduki jabatan tertentu di lingkungan pemerintahan daerah.
Oleh karena itu, sebagai langkah penting guna melancarkan penelusuran fakta secara utuh, Komisi Pemberantasan Korupsi secara khusus meminta kepada Bupati maupun Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi untuk bersikap kooperatif dan hadir secara sukarela guna memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses tersebut. (Red)












