Kabaraktual.online | Indramayu – Bupati Indramayu Lucky Hakim menegaskan komitmen penuh Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk memberantas peredaran minuman beralkohol (mihol) dan minuman keras (miras) di seluruh wilayah kabupaten.
Penegakan ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan alkohol.
📌Baca Juga :
🔗 Terus Bergerak Cepat, Polri Kirim 10 K9 dan 3,4 Ton Bantuan Kemanusiaan ke NTT
“Saya sebagai Bupati Indramayu menegaskan, di Indramayu ini tidak boleh ada beredar minuman beralkohol, minuman keras,” tegas Lucky Hakim usai mengikuti rapat di Gedung DPRD Kabupaten Indramayu, Jumat (14/8/2026).
Perda No. 15/2006: Larangan Mutlak Tanpa Pengecualian Kadar
Penertiban berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu No. 15/2006 tentang Perubahan atas Perda No. 7/2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol.
Dalam Pasal 2 diatur larangan memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, meminum, mengoplos, menjamu, menyimpan, hingga membawa masuk minuman beralkohol ke wilayah Indramayu dengan alasan apa pun — tanpa memandang kadar alkoholnya.
“Tidak ada batasan-batasan, mau 1 persen, 2 persen, 3 persen, 4 persen, tidak ada. Semuanya kita sikat,” tandas Bupati Lucky.
Pelanggaran dapat dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. Seluruh barang bukti yang diamankan akan dimusnahkan sesuai ketentuan.
📌Baca Juga :
Instruksi Gencarkan Razia dan Penyisiran Menyeluruh
Bupati menginstruksikan Plt. Kepala Satpol PP-Damkar Indramayu, Opik Hidayat, untuk berkoordinasi dengan Pj. Sekretaris Daerah Aan Hendrajana serta seluruh perangkat daerah dan aparat terkait guna memperkuat pengawasan dan menggencarkan razia.
Penyisiran akan dilakukan menyeluruh terhadap lokasi produksi, penyimpanan, distribusi, hingga titik penjualan.
📌Baca Juga :
Bupati juga menyoroti praktik penjualan miras yang menggunakan gimik tertentu, termasuk yang dikaitkan dengan kegiatan menghafal ayat suci Al-Qur’an, dan meminta hal tersebut ditindak tegas karena dinilai tidak semestinya.
Lindungi Generasi Muda dan Nilai-Nilai Masyarakat
Penindakan ini bertujuan melindungi generasi muda, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, mencegah risiko kesehatan fisik maupun mental, serta menjaga nilai sosial dan religius yang dijunjung masyarakat Indramayu.
Bupati mengajak seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat berperan aktif dalam mencegah peredaran miras dan mendukung upaya pemerintah demi masa depan yang lebih sehat dan bermartabat. (Erni)
Editor: Redaksi
📌 Keterkaitan Peristiwa












