Kabaraktual.online | Jakarta – Tim Patroli Satuan Brimob Polda Metro Jaya mengamankan seorang pemuda yang diduga membawa 530 butir obat keras di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (16/8/2026) dini hari.
Penindakan dilakukan saat personel menindaklanjuti informasi masyarakat dalam rangka patroli di titik rawan gangguan keamanan dan ketertiban.
📌Baca Juga :
Ditemukan 290 Butir Tramadol dan 240 Butir Trihexyphenidyl
Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan 29 strip berisi 290 butir Tramadol dan 24 strip berisi 240 butir Trihexyphenidyl.
Selain obat-obatan tersebut, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang tidak dilengkapi plat nomor maupun dokumen kendaraan.
Pemuda tersebut beserta seluruh barang bukti diserahkan ke Polsek Metro Tanah Abang untuk proses hukum lebih lanjut.
📌Baca Juga :
🔗 Ketua Umum DPN PERMAHI Azhar Sidiq S: Pemuda Harus Hadir, Persatukan Bangsa dan Kawal Asta Cita
Patroli Sasar Kawasan Rawan, Kombinasi Pencegahan dan Penindakan
Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol Henik Maryanto menyatakan kehadiran personel di lapangan merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi potensi kerawanan, terutama di waktu rawan.
“Setiap informasi dari masyarakat menjadi perhatian kami. Personel di lapangan diarahkan melakukan pencegahan secara humanis, tetapi tetap tegas apabila menemukan dugaan pelanggaran hukum,” ujar Kombes Henik.
📌Baca Juga :
Patroli tidak hanya di Tanah Abang, tetapi juga menyasar Jalan Gunung Sahari, Kemayoran, Cempaka Putih, Green Pramuka, Matraman, Tugu Proklamasi, Taman Suropati, Bundaran HI, hingga kawasan Monas. Selama pelaksanaan, situasi terpantau aman dan kondusif.
Peringatan: Obat Keras Tanpa Resep Berbahaya dan Melanggar Hukum
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan maupun mengedarkan obat keras tanpa hak atau tanpa resep dokter karena dapat membahayakan kesehatan dan menimbulkan konsekuensi hukum.
📌Baca Juga :
🔗 Pesan Rifqi Maulana: Jangan Wariskan Konflik, Ubah Perdamaian Menjadi Kekuatan Pembangunan Aceh
“Obat keras harus digunakan sesuai resep dan pengawasan tenaga kesehatan. Kami juga mengajak para orang tua mengawasi pergaulan anak-anak. Apabila mengetahui adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan obat-obatan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Polisi 110,” imbau Kombes Budi. (H.R)
Editor: Redaksi
📌 Keterkaitan Peristiwa












