Kasus ini merupakan kelanjutan resmi pengumuman peningkatan status perkara dugaan korupsi pasokan batu bara yang disampaikan Bareskrim Polri pada Senin lalu, sekaligus selaras dengan upaya bersama antara aparat penegak hukum dan elemen masyarakat sipil dalam memastikan transparansi di sektor energi strategis nasional.
Kabaraktual.online | Jakarta – Dukungan penuh telah disampaikan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (Maki) terhadap langkah yang diambil Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pemenuhan pasokan batu bara bagi sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang diduga menjadi penyebab terjadinya gangguan pemadaman listrik di wilayah Sumatera dan sejumlah daerah lainnya.
Organisasi ini juga menyatakan kesiapan untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas serta menyerahkan data tambahan yang dimiliki guna melengkapi bahan bukti di hadapan penyidik.
Kesiapan Berikan Data dan Pengawalan Berkelanjutan
Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya pada Selasa, 7 Juli 2026, menegaskan bahwa dugaan penyimpangan dalam pengadaan batu bara tersebut diduga telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama.
Ia mengaku telah mengantongi sejumlah data yang menunjukkan adanya dugaan manipulasi terhadap kualitas maupun kuantitas pasokan, di mana harga beli dari pedagang tercatat lebih rendah dibandingkan harga jual kepada PT PLN Persero sehingga jelas merugikan keuangan negara.
Oleh sebab itu, data yang dimiliki akan diserahkan secara menyeluruh guna memperkuat proses pengungkapan perkara ini.
Perkembangan Penyidikan dan Dugaan Penyimpangan
Sementara itu, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan bahwa perkara ini secara resmi telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan sejak tanggal 4 Juli 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ditemukan dugaan keterlibatan dua perusahaan, yaitu PT OBP dan PT BRA, yang diduga melakukan penyimpangan dalam proses pengadaan serta distribusi pasokan batu bara.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo menambahkan bahwa sejumlah modus dugaan pelanggaran telah teridentifikasi, meliputi pemalsuan dokumen, ketidaksesuaian jumlah pasokan, serta pembayaran yang tidak berbanding lurus dengan kondisi nyata di lapangan.
Proses Hukum Berjalan dan Potensi Kerugian Negara
Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan pihak yang menjadi tersangka, namun pemeriksaan terhadap sedikitnya 16 orang saksi serta analisis dokumen dan alat bukti lainnya terus dilakukan secara intensif.
Potensi kerugian negara yang diakibatkan oleh dugaan perbuatan tersebut diperkirakan mencapai angka sekitar Rp5 triliun, di mana proses perhitungan resmi masih terus dikoordinasikan dengan lembaga terkait. (H.R)
Editor: Redaksi












