Kabaraktual.online | Jakarta – Seorang tersangka beserta seluruh barang bukti (BB) elektronik maupun non elektronik dalam sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) telah diserahkan secara resmi oleh tim penyidikan Polri kepada penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Proses penyerahan yang menjadi tahap akhir rangkaian penyerahan bertahap dilaksanakan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat, 17 Juli 2026.
Baca Juga:
🔗Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Tetap Sah, Ni Kata Penasehat Kapolri
Tahapan Penyerahan dan Peralihan Kewenangan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan bahwa perkara yang diserahkan meliputi kasus terkait PT Asabri, Krakatau, serta PLN.
Penyerahan administrasi dan barang bukti telah dimulai sejak Sabtu, 11 Juli 2026, dan dilanjutkan secara bertahap hingga penyelesaian tahap akhir ini.
Sementara itu, Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Brigjen Pol Boro Windu Danandito menegaskan bahwa dengan selesainya penyerahan tersangka dan barang bukti, proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.
“Kortastipidkor Polri menghormati dan mendukung kelanjutan penegakan hukum sesuai mekanisme yang berlaku. Kami mengajak seluruh pihak memberikan kepercayaan sepenuhnya agar perkara ini dapat diproses hingga tuntas,” ujarnya.
Baca Juga:
🔗Muhammad Rullyandi: KUHP Baru Tegaskan Penerapan Tersangka Dua Bukti Sah
Rincian Barang Bukti yang Diserahkan
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto merinci bahwa seluruh barang bukti telah diverifikasi keasliannya oleh lembaga berwenang.
Tercatat uang rupiah sebanyak 71.082 lembar senilai Rp6.059.506.200 yang dinyatakan asli oleh Bank Indonesia, serta 74 batang emas lantakan seberat 74.014,59 gram berkadar 23 karat yang diverifikasi oleh PT Pegadaian.

Selain itu, uang dolar Amerika Serikat senilai USD 6.370.921 dinyatakan asli oleh United States Secret Service, serta dolar Singapura senilai SGD 16.068.804 dan sejumlah valuta asing lainnya yang telah diperiksa keasliannya melalui laboratorium kriminalitas.
Penyerahan ini ditegaskan sebagai wujud transparansi, sinergi, dan kolaborasi yang erat antar‑lembaga penegak hukum dalam menjalankan amanah penegakan hukum yang adil dan berkeadilan. [H.R]
Editor: Redaksi












