Kabaraktual.online | Jakarta – Pendekatan baru dalam pemberantasan judi online kini telah diterapkan oleh pemerintah dengan tidak lagi hanya berfokus pada pemblokiran situs semata, melainkan menyasar seluruh ekosistem yang menopang operasi kejahatan digital tersebut.
Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Banking Forum 2026 yang diselenggarakan di Menara Radius Prawiro, Gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat, pada Selasa, 14 Juli 2026.
Sinergi Lintas Lembaga Berdasarkan Aturan Baru
Menurut Menkomdigi, penanganan yang menyeluruh ini diperkuat dengan amanat Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengatur pembentukan satuan tugas lintas kementerian dan lembaga.
“Pemberantasan tidak boleh berhenti pada pemutusan akses saja, melainkan harus merambah ke seluruh ekosistemnya. Undang‑undang ini menjadi landasan agar penanganan dilakukan secara terintegrasi mulai dari pemblokiran, pemutusan aliran dana, hingga penegakan hukum,” jelasnya.
Kolaborasi yang terjalin antara Kemkomdigi, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, industri perbankan, serta aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci utama untuk mengamputasi sumber pendanaan yang menjadi tumpuan jaringan judi online.
Pemutusan akses situs harus dibarengi dengan pemblokiran rekening‑rekening penampung agar kejahatan ini tidak memiliki sumber daya untuk beroperasi kembali.
Capaian Penindakan dan Penguatan Pengawasan
Hingga tanggal 12 Juli 2026, tercatat sebanyak sekitar 3,7 juta situs dan konten bermuatan judi online telah ditindak oleh Kementerian Komdigi sejak 20 Oktober 2024.
Bersama OJK, sekitar 38 ribu rekening yang diduga terkait aktivitas tersebut telah dilaporkan, di mana sebanyak 32.500 rekening berhasil ditutup setelah melalui proses verifikasi dan pembersihan data.
Menkomdigi mengapresiasi komitmen OJK dan dunia perbankan serta mendorong penguatan penerapan prinsip Know Your Customer agar rekening yang berpotensi disalahgunakan dapat terdeteksi sejak awal.
“Keberhasilan hanya akan tercapai jika seluruh rantai diputus bersama, mulai dari situs, aliran dana, identitas pelaku, hingga penegakan hukum. Dengan sinergi yang kuat, ruang digital Indonesia yang aman dan sehat dapat segera terwujud,” pungkas Meutya Hafid. (H.R)
Editor: Redaksi












