banner 728x250

Curanmor Sasar Jamaah Masjid Saat Salat Subuh, Komplotan Dua Orang Dibekuk Polsek Ciledug — Satu Di Antaranya Residivis

Aksi komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menyasar kendaraan jamaah masjid saat salat Subuh akhirnya terbongkar. 
banner 468x60

KABARAKTUAL.ONLINE | TANGERANG — Aksi komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menyasar kendaraan jamaah masjid saat salat Subuh akhirnya terbongkar.

Polsek Ciledug berhasil menangkap dua pelaku setelah melakukan penyelidikan berbasis rekaman CCTV dan pola kejahatan yang berkembang di masyarakat, Rabu (26/8/2026).

Example 300x600

📌Baca Juga :

🔗 Lapak PKL Penuhi JPO Semanggi, Pejalan Kaki Resah — Satpol PP & Pemkot Jakpus Diminta Sterilkan Fasilitas Umum

 

📌 Dua Orang Berperan Sebagai Joki & Pemetik Motor

Kedua pelaku yang diamankan yakni MF (33), berperan sebagai joki sekaligus pengawas situasi, dan CW (48), sebagai eksekutor atau pemetik motor. Penangkapan dilakukan pada Kamis setelah petugas mencurigai dua orang yang mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri sesuai hasil penyelidikan.

Salah satu tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman di Lapas Subang pada 2024.

📌Baca Juga :

🔗 Kementerian ATR/BPN Genjot Sertifikasi Tanah Wakaf, Masjid Berdiri 54 Tahun Akhirnya Miliki Legalitas Penuh

 

📌 Pemetaan Pola, Rekaman CCTV & Patroli Rutin

Kapolsek Ciledug Kompol Susida Aswita menjelaskan pengungkapan bermula dari maraknya kasus curanmor yang menyasar parkiran masjid pada waktu Subuh.

Polisi melakukan pemetaan ciri-ciri pelaku, kendaraan, waktu operasi, hingga lokasi sasaran. Berdasarkan rekaman CCTV dan informasi di media sosial, petugas melakukan patroli dan penyisiran rutin.

Kami melakukan pemetaan terhadap ciri-ciri pelaku, kendaraan yang digunakan, waktu operasi hingga lokasi yang menjadi sasaran. Dari rekaman CCTV dan informasi di media sosial, petugas kemudian melakukan patroli dan penyisiran secara rutin,” ujar Susida.

Saat berpatroli, petugas melihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan lalu membuntuti hingga ke kawasan Larangan. Pelaku sempat mendatangi masjid di Perumahan Larangan Indah, namun gagal beraksi karena jamaah telah membubarkan diri. Petugas kemudian menyergap dan mengamankan kedua pelaku berikut sepeda motor yang digunakan.

📌Baca Juga :

🔗 Aipda Jonni Rahmad Sisihkan Gaji Bangun 4 Rumah Fakir Miskin: Menjadi Polisi Berarti Hadir & Berbagi Tanpa Diminta

 

📌 Beraksi Dini Hari, 2–3 Kali Seminggu

Dari pemeriksaan, polisi menemukan alat pencurian: mata kunci, magnet kunci, kunci kontak, dan peralatan lainnya. Disita pula satu unit Honda Beat, dua handphone, tas, helm, sepatu, serta rekaman CCTV.

Kedua pelaku mengaku telah beraksi selama sekitar satu tahun, beroperasi pukul 02.00–07.00 WIB, menyasar parkiran masjid, perumahan, dan kontrakan. Mereka bisa mencuri 2–3 kali seminggu, dengan motor hasil curian dijual kepada penadah di wilayah Karawang seharga sekitar Rp3 juta per unit.

📌Baca Juga :

🔗 Pengacara Kondang Erles Rareral Usul Ganti Menko Info, Roy Suryo Dinilai Lebih Tepat Atasi Banjir Hoaks

 

📌 Penadah Masih Diburu, Warga Diminta Waspada

Polisi telah mengembangkan penyelidikan ke wilayah Karawang untuk mengejar penadah yang belum ditemukan. Pemeriksaan juga terus dikembangkan untuk mencocokkan lokasi pencurian di Ciledug, Karang Tengah, Larangan, Pinang, Cipondoh, Neglasari, Cengkareng, hingga Pondok Aren.

Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi menegaskan polisi tidak hanya menunggu laporan, tetapi aktif melakukan patroli berbasis pola kejahatan.

“Kami akan terus kembangkan pengungkapan ini, termasuk mengejar penadah dan kemungkinan adanya pelaku lain. Masyarakat juga kami imbau tetap waspada, khususnya saat memarkir kendaraan pada dini hari, dan segera melapor melalui call center 110 apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan,” ujar Eko.

📌Baca Juga :

🔗 Polri Kirim Bantuan Peralatan Pemadaman & Kesehatan untuk Dukung Penanganan Karhutla di Kalimantan Barat

Kedua pelaku kini diamankan untuk proses penyidikan dan dijerat Pasal 477 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. (H.R)

Editor: Redaksi

📎 Keterkaitan Berita

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, terutama jamaah masjid dan warga perumahan, untuk lebih waspada dalam menjaga keamanan kendaraan. Modus operandi yang memanfaatkan waktu salat Subuh dan dini hari menunjukkan pentingnya pengawasan lingkungan serta kerja sama antara masyarakat dan kepolisian. Pengungkapan ini juga membuktikan bahwa rekaman CCTV, pemetaan pola kejahatan, serta patroli proaktif menjadi kunci efektif dalam menekan angka pencurian kendaraan bermotor.

banner 120x600