banner 728x250

Kementerian ATR/BPN Genjot Sertifikasi Tanah Wakaf, Masjid Berdiri 54 Tahun Akhirnya Miliki Legalitas Penuh

Tanah wakaf menjadi pilar penting kehidupan sosial-keagamaan masyarakat Indonesia, namun tanpa kepastian hukum, aset ini rentan sengketa maupun penguasaan pihak yang tidak berhak. 
banner 468x60

KABARAKTUAL.ONLINE | MAKASAR — Tanah wakaf menjadi pilar penting kehidupan sosial-keagamaan masyarakat Indonesia, namun tanpa kepastian hukum, aset ini rentan sengketa maupun penguasaan pihak yang tidak berhak.

Menyadari hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di bawah arahan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, terus mempercepat penyertifikatan tanah wakaf demi menjamin keamanan dan keberlanjutan pemanfaatannya.

Example 300x600

📌Baca Juga :

🔗 Aipda Jonni Rahmad Sisihkan Gaji Bangun 4 Rumah Fakir Miskin: Menjadi Polisi Berarti Hadir & Berbagi Tanpa Diminta

📌 Mengapa Sertifikat Tanah Wakaf Sangat Penting? — Fondasi Hukum Cegah Sengketa

Legalitas berupa sertipikat menjadi fondasi utama agar tanah wakaf tetap terlindungi dari sengketa, tumpang tindih kepemilikan, maupun penguasaan tidak sah. Tanpa kepastian hukum, tanah yang diperuntukkan bagi kepentingan umat berpotensi menghadapi persoalan di masa depan.

Sertifikasi juga memberikan keleluasaan bagi para nadzir dalam mengelola dan mengembangkan aset wakaf tersebut.

 📌Baca Juga :

🔗 Pengacara Kondang Erles Rareral Usul Ganti Menko Info, Roy Suryo Dinilai Lebih Tepat Atasi Banjir Hoaks

📌 Kisah Nyata: Masjid Muhajirin Makassar Berdiri Sejak 1972, Baru Punya Sertipikat 2026

Andi Mulyadi, pembina Masjid Muhajirin Makassar, merasakan langsung manfaat program ini. Selama lebih dari lima dekade kepengurusan berganti-ganti, namun tanah wakaf masjid baru resmi bersertifikat pada tahun 2026.

“Saya sangat bersyukur. Bayangkan, masjid ini sudah berdiri sejak tahun 1972. Sudah beberapa kali berganti pengurus, tetapi baru tahun ini, alhamdulillah melalui terobosan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, akhirnya memiliki sertipikat. Terima kasih, kami akhirnya telah menerima sertipikat tanah wakaf ini,” ujar Andi Mulyadi pada Selasa, 26/08/2026.

📌 Sertipikat Buka Peluang Pengembangan Sarana — Sekolah di Sidrap Siap Cari Bantuan

📌Baca Juga :

🔗 Polri Kirim Bantuan Peralatan Pemadaman & Kesehatan untuk Dukung Penanganan Karhutla di Kalimantan Barat

Manfaat sertipikat tidak hanya soal keamanan hukum, tetapi juga membuka peluang pengembangan.

Andi Gusnaidah, Wakil Pimpinan MA DDI Kulo, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) Provinsi Sulawesi Selatan, menyatakan baru siap mencari bantuan pengembangan sarana sekolahnya setelah menerima sertipikat tanah wakaf.

“Kami berharap semoga program sertifikasi tanah wakaf terus berlanjut. Manfaatnya sangat besar bagi kami. Program ini sangat menguntungkan pihak sekolah. Kalau misalnya ada pendanaan atau bantuan, tentu sertipikat ini menjadi salah satu tolok ukur,” katanya.

📌 Target Pemerintah: 100% Tanah Wakaf Tersertifikasi pada 2028

 📌Baca Juga :

🔗 Iuran Lingkungan & Dana Bansos di RT 12/RW 009 Utan Kayu Dipertanyakan, Warga: Belum Pernah Menerima Bantuan Apapun

Hingga akhir Juli 2026, sekitar 59% tanah wakaf di Indonesia telah bersertifikat. Sisa 41% ditargetkan selesai pada tahun 2028. Menteri Nusron Wahid secara konsisten berdialog dengan tokoh agama, organisasi keagamaan, nadzir, dan pemerintah daerah untuk mempercepat langkah ini.

Program ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan jaminan keberlanjutan fungsi sosial dan keagamaan tanah wakaf bagi generasi mendatang.

Editor: Redaksi 

📎 Keterkaitan Berita

Program percepatan sertifikasi tanah wakaf ini sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat kepastian hukum atas aset tanah di Indonesia, sekaligus melindungi aset keagamaan dan sosial yang selama ini menjadi tumpuan masyarakat. Tanah wakaf yang bersertifikat tidak hanya terhindar dari sengketa, tetapi juga dapat dikelola secara optimal untuk kemanfaatan umat, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan. 

banner 120x600