KABARAKTUAL.ONLINE | MAKASAR — Tanah wakaf menjadi pilar penting kehidupan sosial-keagamaan masyarakat Indonesia, namun tanpa kepastian hukum, aset ini rentan sengketa maupun penguasaan pihak yang tidak berhak.
Menyadari hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di bawah arahan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, terus mempercepat penyertifikatan tanah wakaf demi menjamin keamanan dan keberlanjutan pemanfaatannya.
📌Baca Juga :
📌 Mengapa Sertifikat Tanah Wakaf Sangat Penting? — Fondasi Hukum Cegah Sengketa
Legalitas berupa sertipikat menjadi fondasi utama agar tanah wakaf tetap terlindungi dari sengketa, tumpang tindih kepemilikan, maupun penguasaan tidak sah. Tanpa kepastian hukum, tanah yang diperuntukkan bagi kepentingan umat berpotensi menghadapi persoalan di masa depan.
Sertifikasi juga memberikan keleluasaan bagi para nadzir dalam mengelola dan mengembangkan aset wakaf tersebut.
📌Baca Juga :
📌 Kisah Nyata: Masjid Muhajirin Makassar Berdiri Sejak 1972, Baru Punya Sertipikat 2026
Andi Mulyadi, pembina Masjid Muhajirin Makassar, merasakan langsung manfaat program ini. Selama lebih dari lima dekade kepengurusan berganti-ganti, namun tanah wakaf masjid baru resmi bersertifikat pada tahun 2026.
“Saya sangat bersyukur. Bayangkan, masjid ini sudah berdiri sejak tahun 1972. Sudah beberapa kali berganti pengurus, tetapi baru tahun ini, alhamdulillah melalui terobosan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, akhirnya memiliki sertipikat. Terima kasih, kami akhirnya telah menerima sertipikat tanah wakaf ini,” ujar Andi Mulyadi pada Selasa, 26/08/2026.
📌 Sertipikat Buka Peluang Pengembangan Sarana — Sekolah di Sidrap Siap Cari Bantuan
📌Baca Juga :
Manfaat sertipikat tidak hanya soal keamanan hukum, tetapi juga membuka peluang pengembangan.
Andi Gusnaidah, Wakil Pimpinan MA DDI Kulo, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) Provinsi Sulawesi Selatan, menyatakan baru siap mencari bantuan pengembangan sarana sekolahnya setelah menerima sertipikat tanah wakaf.
“Kami berharap semoga program sertifikasi tanah wakaf terus berlanjut. Manfaatnya sangat besar bagi kami. Program ini sangat menguntungkan pihak sekolah. Kalau misalnya ada pendanaan atau bantuan, tentu sertipikat ini menjadi salah satu tolok ukur,” katanya.
📌 Target Pemerintah: 100% Tanah Wakaf Tersertifikasi pada 2028
📌Baca Juga :
Hingga akhir Juli 2026, sekitar 59% tanah wakaf di Indonesia telah bersertifikat. Sisa 41% ditargetkan selesai pada tahun 2028. Menteri Nusron Wahid secara konsisten berdialog dengan tokoh agama, organisasi keagamaan, nadzir, dan pemerintah daerah untuk mempercepat langkah ini.
Program ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan jaminan keberlanjutan fungsi sosial dan keagamaan tanah wakaf bagi generasi mendatang.
Editor: Redaksi
📎 Keterkaitan Berita












