banner 728x250

Bongkar Sindikat Meterai Palsu, Polda Metro Jaya Cegah Potensi Kerugian Negara Rp1,034 Triliun — 16 Tersangka Diamankan, Peredaran Capai 5 Provinsi

Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berhasil mengungkap sindikat produksi dan peredaran meterai palsu yang beroperasi di lima provinsi.
banner 468x60

Kabaraktual.online | Jakarta – Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berhasil mengungkap sindikat produksi dan peredaran meterai palsu yang beroperasi di lima provinsi. Pengungkapan ini berhasil mencegah potensi kerugian penerimaan negara mencapai Rp1,034 triliun, Rabu (19/8/2026).

📌Baca Juga :

Example 300x600

🔗Milad ke-35 SMA Negeri 2 Indramayu — Parade Kostum Unik Tampilkan Beragam Bakat Siswa

🕵️ 16 Tersangka, Jaringan Beroperasi di 5 Provinsi

Penindakan dilakukan sejak Juni hingga awal Juli 2026 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran beragam: produsen, distributor, pelaku rekondisi, hingga penjual yang memasarkan secara langsung maupun melalui marketplace.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat dan laporan yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan.

📌Baca Juga :

🔗 Polri Ungkap Kasus Business Email Compromise, Kerugian Korban Capai USD 350 Ribu — Sinergi Bareskrim, PPATK, dan FBI Amankan Sebagian Besar Dana

📊 Barang Bukti & Potensi Kerugian yang Dicegah

– 3.438.541 keping meterai palsu siap edar disita

– 1 set mesin produksi + 3 gulungan kertas bahan baku diamankan

– Mesin berkapasitas produksi 900 ribu keping/tahun; bahan baku berpotensi menghasilkan >100 juta keping meterai

– Total 103,4 juta keping meterai berhasil dicegah beredar → potensi kerugian negara Rp1,034 triliun

– Diduga telah menjual 4.007.334 keping meterai dalam setahun terakhir, omzet Rp40,07 miliar

🔍 Modus Operandi

📌Baca Juga :

🔗 Ungkap Sindikat Meterai Palsu, Polda Metro Jaya Raih Penghargaan dari Dirjen Pajak — Potensi Kerugian Negara Dicegah Capai Rp1,034 Triliun

– Memproduksi meterai menyerupai produk asli

– Merekondisi meterai bekas dengan menghilangkan tanda pemakaian, lalu dijual kembali

– Pemasaran melalui toko fisik maupun platform e-commerce dengan harga jauh di bawah nilai resmi

– Diduga melanggar UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai terkait produksi, peredaran, penjualan, dan penggunaan kembali meterai

💬 Pernyataan Pihak Terkait

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Dekananto Eko Purwono: “Kami mengimbau masyarakat membeli meterai melalui saluran resmi.

Penindakan dilakukan sejak Juni hingga awal Juli 2026 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran beragam: produsen, distributor, pelaku rekondisi, hingga penjual yang memasarkan secara langsung maupun melalui marketplace

Apabila menemukan dugaan produksi, penjualan, atau peredaran meterai palsu, segera laporkan kepada kepolisian melalui layanan Call Center 110.”

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengapresiasi sinergi kedua instansi: “Bea Meterai merupakan penerimaan negara. Ketika dipalsukan atau digunakan kembali, penerimaan negara hilang. Yang kami jaga bukan hanya penerimaan negara, tetapi juga kepastian hukum dan perlindungan masyarakat — karena pembeli yang tidak tahu dapat menanggung risiko hukum.” (H.R)

Editor: Redaksi 

📌 Keterkaitan Peristiwa

Pemalsuan dan rekondisi meterai bukan sekadar kejahatan ekonomi — ia merugikan seluruh rakyat karena mengurangi pendapatan negara sekaligus membahayakan masyarakat yang tanpa sadar menggunakan dokumen tidak sah. Kolaborasi kepolisian dan otoritas pajak membuktikan bahwa dengan kerja sama yang erat, kejahatan terorganisir sekalipun dapat dibongkar sebelum merembet lebih luas.

banner 120x600