KABARAKTUAL.ONLINE | JAKARTA — Polri menegaskan tetap menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, namun menegaskan tindakan anarkis dan perusakan fasilitas umum tidak dapat dibenarkan.
Situasi di depan Gedung MPR/DPR RI sempat memanas pada Kamis (27/8/2026) sore menjelang malam, setelah sebagian massa melakukan tindakan perusakan terhadap pagar utama dan membakar area pintu gerbang, sehingga aparat mengambil langkah pendekatan bertahap untuk mengembalikan ketertiban.
📌 Apa yang Terjadi? — Eskalasi Memanas, Pagar DPR Dirusak & Dibakar
Setelah kegiatan penyampaian aspirasi dari AMPB Pati selesai, massa dari berbagai elemen masih berdatangan dan sebagian tidak lagi menyampaikan aspirasi, melainkan melakukan tindakan perusakan — mencoba mendorong dan merusak pagar utama Gedung MPR/DPR RI serta melakukan pembakaran di pintu gerbang. Polri sebelumnya telah memberikan peringatan agar tetap menjaga ketertiban, namun eskalasi terus meningkat.
📌 Mengapa Langkah Pengamanan Diambil? — Sesuai UU No. 9 Tahun 1998 & Demi Kepentingan Umum
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan penyampaian pendapat di muka umum memiliki ketentuan waktu sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Karena kegiatan telah memasuki malam hari disertai tindakan perusakan, Polri mengambil langkah pendekatan bertahap untuk menjamin kepentingan masyarakat luas tidak dirugikan.
“Polri telah memberikan peringatan untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan-tindakan berupa pengerusakan. Setelah melihat eskalasi dan mempertimbangkan waktu pelaksanaan yang sudah memasuki malam hari, sesuai ketentuan UU No. 9 Tahun 1998, serta untuk menjamin aktivitas masyarakat umum tidak dirugikan, Polri mengambil langkah pendekatan secara bertahap,” ujar Budi di Jakarta, Kamis.
📌 Langkah yang Ditempuh — Water Cannon Diterapkan Secara Bertahap
Sekitar pukul 19.00 WIB, Polri melakukan tindakan pendekatan lunak (soft approach) berupa penyiraman air menggunakan water cannon untuk membubarkan massa yang masih melakukan perusakan dan mengganggu ketertiban.
Tindakan ini diambil karena perusakan fasilitas umum dapat mengganggu keteraturan sosial serta merugikan pelayanan publik.
“Tindakan perusakan tentunya dapat merusak ketertiban dan keteraturan sosial. Hal ini sangat merugikan karena ketika fasilitas umum dirusak, pada akhirnya dapat menyebabkan terganggunya pelayanan kepada masyarakat umum,” jelasnya.
📌 Apresiasi & Imbauan Kepada Masyarakat — Kembali ke Rumah, Jauhkan Anak dari Lokasi

Budi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah bekerja sama menjaga ketertiban, sekaligus memohon maaf atas gangguan aktivitas.
Ia mengimbau warga yang masih berada di lokasi untuk segera kembali ke rumah masing-masing. Khusus kepada orang tua, diminta memastikan anak-anak tidak berada di lokasi aksi yang berpotensi ricuh.
“Kami mengimbau para orang tua untuk memastikan anak-anak tidak berada di lokasi aksi yang berpotensi terjadi kericuhan. Keselamatan mereka adalah tanggung jawab kita bersama,” tuturnya.
Polri menegaskan tetap berkomitmen menjaga ketertiban, memberikan perlindungan serta pelayanan kepada seluruh masyarakat dengan pendekatan yang terukur dan mengutamakan kepentingan umum. (H.R)
Editor: Redaksi
📎 Keterkaitan Berita












