Kabaraktual.Online | Aceh Singkil – Tekanan tegas disampaikan oleh seribuan warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Kemukiman Pemuka (Gemuka), yang mengancam akan menempuh jalur hukum terhadap Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil apabila bantuan jatah hidup (jadup) tahap II bagi korban banjir dan longsor tidak kunjung dicairkan dalam tenggat waktu tiga bulan ke depan.
Pernyataan ini diungkapkan langsung oleh Koordinator Gemuka, Rasuluddin Malau, usai menerima surat pernyataan resmi yang ditandatangani oleh Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, di hadapan massa aksi yang berkumpul di halaman Kantor Bupati pada Senin, 8 Juni 2026.
Tuntutan Kejelasan dan Transparansi Penyaluran Bantuan
Dalam aksi tersebut, kejelasan penyaluran jadup tahap II serta transparansi data penerima bantuan pascabanjir besar yang melanda wilayah ini pada November 2025 lalu dituntut secara terbuka.
Rasuluddin menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan isi surat komitmen yang dibuat oleh pemerintah daerah, khususnya terkait janji memperjuangkan pencairan bagi masyarakat yang hingga kini belum menerima haknya.
“Dengan tenggat waktu tiga bulan terhitung mulai hari ini, kami dari Gemuka akan tetap memantau surat tersebut agar bantuan terealisasi dan disalurkan secara tepat sasaran tanpa ada yang terlewatkan,” ujarnya.
Pengawalan Dilakukan Hingga ke Tingkat Pusat
Selanjutnya, pengawalan ketat tersebut akan dilakukan melalui koordinasi intensif dengan Bupati beserta instansi terkait, termasuk Dinas Sosial Aceh Singkil. Selain itu, perkembangan usulan bantuan yang telah diajukan pemerintah daerah ke pemerintah pusat juga akan terus dipantau agar prosesnya dapat diketahui secara jelas oleh masyarakat luas. Ia kembali menegaskan ancaman hukum tersebut, “Apabila dalam kurun waktu yang ditetapkan janji tersebut belum terlaksana, langkah hukum pasti akan diambil terhadap pemerintah daerah, karena surat pernyataan itu bersifat sah secara hukum, telah ditandatangani, dan dicap resmi oleh Bupati.”
Pemkab Tegaskan Komitmen dan Keterbukaan Data
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Singkil, Asmaruddin, saat membacakan surat pernyataan menyebutkan bahwa komitmen penuh diberikan oleh pemerintah daerah untuk terus mengawal penyaluran jadup tahap II, III, dan seterusnya bagi para korban. Dalam dokumen tersebut, Pemkab juga menyatakan bahwa data penerima bantuan telah diusulkan kepada pemerintah pusat dan berjanji proses pendataan serta penyaluran akan dilaksanakan secara terbuka, adil, dan tepat sasaran.
Bahkan, koordinasi dengan Kementerian Sosial Republik Indonesia akan segera dilakukan apabila dalam waktu tiga bulan bantuan belum juga dicairkan, dan seluruh perkembangan prosesnya akan disampaikan secara transparan kepada publik.
Data Calon Penerima Berpotensi Diverifikasi Ulang
Lebih lanjut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Aceh Singkil, Ali Hasmi Pohan, menegaskan bahwa upaya sungguh‑sungguh terus dilakukan guna memperjuangkan hak masyarakat yang terdampak berat oleh bencana alam tersebut.
Menurutnya, komunikasi aktif dengan satuan tugas rehabilitasi dan rekonstruksi Kemensos kini sedang terjalin erat guna memantau nasib usulan yang telah disampaikan.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebanyak 8.701 calon penerima yang telah didata dan diusulkan berpotensi diverifikasi ulang oleh Kemensos sebelum akhirnya ditetapkan sebagai penerima manfaat yang sah. “Sangat dimungkinkan bahwa seluruh data usulan ini akan diperiksa kembali secara teliti oleh Kemensos demi ketepatan sasaran,” pungkasnya.
Penulis: Munawan Sahputra












