Kabaraktual.online | Pekanbaru – Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditunjukkan oleh Polda Riau melalui pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan 16 kasus selama dua bulan terakhir, yang dilaksanakan di Mapolda Riau pada Rabu (29/7/2026).
Barang bukti tersebut merupakan temuan dari jaringan internasional yang menjadikan Riau sebagai pintu masuk sebelum didistribusikan ke berbagai wilayah Indonesia.
📌 Baca Juga:
🔗 Wakapolri Kukuhkan Pengurus KBPP Polri 2026–2031 di Gedung Bhakti Dharma Waspada
Pelaksanaan dan Daftar Barang Bukti
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengky Haryadi, didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, serta dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi Riau, Bea Cukai, Avsec Bandara SSK II, dan instansi terkait lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 25,7 kg sabu, 57.115 butir ekstasi, 447,9 gram serbuk ekstasi, 345,3 gram ganja, serta 1.281 cartridge liquid etomidate. Keseluruhan berasal dari pengungkapan 16 perkara dengan 24 tersangka yang telah diamankan.
📌 Baca Juga:
🔗 Satlap Tri Cakti Gagalkan Pengiriman Timah Ilegal 14,95 Ton
Gagalkan Jaringan dan Selamatkan Jutaan Jiwa
Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan bahwa jaringan ini berencana menyalurkan barang haram tersebut ke Jakarta, Kalimantan Timur, Palu, dan wilayah lain.

Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi lintas instansi, dengan nilai ekonomi barang bukti mencapai Rp69,7 miliar serta estimasi 996.375 jiwa yang berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Wakapolda Riau menegaskan perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama, sehingga dukungan partisipasi masyarakat sangat diharapkan untuk melaporkan setiap indikasi peredaran gelap di lingkungan masing-masing. (Deka)
Editor: Redaksi
📌 Keterkaitan Peristiwa












