banner 728x250

Polda Sumsel Bongkar Sembilan Puluh Enam Kasus BBM Ilegal

Kapolda Sumsel menegaskan bahwa penindakan ini sejalan dengan upaya mendukung Ketahanan Energi Nasional yang dicanangkan Presiden, melalui pendekatan ganda yang menggabungkan ketegasan hukum sekaligus solusi ekonomi.
banner 468x60

 

Kabaraktual.online | Palembang – Konferensi pers berskala besar terkait pengungkapan kasus kejahatan penyalahgunaan bahan bakar minyak ilegal sepanjang Januari hingga Juli 2026 telah digelar oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) di UPPKB Kertapati, Palembang, pada Senin (27/7/2026). 

Example 300x600

Dalam kesempatan tersebut, Polda Sumsel membeberkan keberhasilannya menyelamatkan lebih dari 1,26 juta liter minyak bumi ilegal dari tangan para mafia migas, dengan kehadiran perwakilan Kodam II/Sriwijaya, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, SKK Migas, serta Pertamina.

 📌Baca Juga:

🔗 Pembangunan Rumah TMMD Capai Lima Puluh Delapan Persen

Pendekatan Ganda: Penegakan Hukum dan Solusi Ekonomi

Kapolda Sumsel menegaskan bahwa penindakan ini sejalan dengan upaya mendukung Ketahanan Energi Nasional yang dicanangkan Presiden, melalui pendekatan ganda yang menggabungkan ketegasan hukum sekaligus solusi ekonomi.

“Ini menjadi solusi nyata bahwa yang tadinya ilegal kini bisa menjadi legal. Sesuai Permen 14 Tahun 2025, sumur rakyat dan sumur tua saat ini sudah diizinkan untuk dikelola masyarakat melalui wadah Koperasi, BUMD, maupun UMKM, dengan syarat diverifikasi SKK Migas dan disalurkan resmi ke Pertamina,” jelasnya.

Sebaliknya, bagi pihak yang menolak jalur tersebut, aparat dipastikan tidak akan segan mengambil langkah tegas.

Rincian Hasil Pengungkapan Kasus

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sumsel memaparkan rincian hasil penanganan bersama jajaran Polres se-Sumsel. Secara keseluruhan, telah ditangani 96 Laporan Polisi dengan pengamanan 129 orang tersangka, serta penyitaan barang bukti BBM ilegal mencapai 1.261.864 liter.

Dari jumlah tersebut, 26 kasus telah berstatus P21, 24 kasus memasuki Tahap II, sedangkan sisanya masih dalam proses penyidikan.

Selain itu, sebanyak 50 unit kendaraan disita, meliputi 9 unit roda empat, 25 unit roda enam, dan 16 unit truk tronton roda sepuluh.

📌Baca Juga:

🔗 Kapolda Riau Terima Audiensi Kakanwil Ditjenpas Riau

Penindakan Penyulingan Ilegal yang Merusak Lingkungan

Lebih lanjut, Dirreskrimsus juga menyoroti kejahatan penyulingan ilegal yang merusak lingkungan, dengan tercatat 11 kasus beserta 13 tersangka dan barang bukti 125.320 liter minyak.

Konferensi pers berskala besar terkait pengungkapan kasus kejahatan penyalahgunaan bahan bakar minyak ilegal sepanjang Januari hingga Juli 2026 telah digelar oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan

Bahkan, beberapa penggerebekan di wilayah Musi Banyuasin diwarnai dengan insiden hangusnya empat unit kendaraan milik pelaku di lokasi penyulingan. Keberhasilan ini ditegaskan bukan sekadar angka statistik, melainkan bukti nyata kehadiran negara dalam memotong urat nadi kejahatan ekonomi dan perusakan lingkungan di wilayah Sumatera Selatan. (H.R)

Editor: Redaksi

📌 Keterkaitan Peristiwa

Penindakan ini menegaskan strategi penegakan hukum beriringan dengan jalan legalitas ekonomi berbasis masyarakat, sebagai model berkelanjutan untuk ketahanan energi daerah.

banner 120x600