Jurnalis Batam Gelar Aksi Solidaritas untuk Tempo, Kebebasan Jurnalis Terancam
Batam, Kabaraktual.online – Kuasa hukum Menteri Pertanian (Mentan) Andri Amran Sulaiman, Chandra Muliawan, menyebut gugatan perdata Rp200 miliar terhadap Tempo bukan untuk membungkam kebebasan pers, melainkan untuk menegakkan etika jurnalistik dan menjaga martabat petani Indonesia.
Chandra, dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan apabila gugatan tersebut dikabulkan, dana ganti rugi akan dikembalikan kepada publik melalui program-program strategis di sektor pertanian.
“Kalau gugatan ini dikabulkan, dana tersebut akan masuk ke kas negara dan digunakan untuk mendukung program pangan nasional, perbaikan irigasi, serta penyediaan pupuk. Jadi, manfaatnya kembali kepada rakyat, terutama petani,” kata dia.
Dia menjabarkan, nilai gugatan sebesar Rp200 miliar terdiri dari dua komponen, yakni kerugian material sekitar Rp.19 juta dan kerugian immaterial sebesar Rp200 miliar.
Kerugian material, kata dia, mencakup biaya riil yang dikeluarkan Kementan untuk menangani persoalan pemberitaan, sementara kerugian immaterial mencakup nama baik, reputasi, dan rasa tidak nyaman akibat pemberitaan yang dinilai tidak akurat.
“Kerugian immaterial tidak bisa diukur dengan uang, tapi kami serahkan penilaiannya kepada majelis hakim,” katanya. Red dikutip dari Antaranews.com
Selanjutnya Puluhan jurnalis, aktivis masyarakat sipil, dan mahasiswa di Kota Batam akan turun ke jalan pada Sabtu, 8 November 2025, untuk menggelar aksi damai sebagai bentuk solidaritas terhadap Majalah Tempo. Aksi ini dilakukan sebagai respons atas gugatan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, terhadap Tempo senilai Rp200 miliar, yang dianggap sebagai upaya membungkam kebebasan pers di Indonesia.
Aksi yang diinisiasi oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kepulauan Riau, dan Lembaga Studi dan Bantuan Hukum Masyarakat Kepulauan (LsBH MK) ini akan berlangsung dari pukul 16.00 hingga 17.30 WIB di Gerbang Selatan Alun-alun Engku Putri. Para peserta aksi akan menyampaikan enam tuntutan utama yang bertujuan untuk melindungi kemerdekaan pers dan menghentikan praktik kriminalisasi terhadap jurnalis.
Enam Tuntutan Utama:
1. Mencabut gugatan Menteri Pertanian terhadap Tempo dan menyelesaikan sengketa melalui Dewan Pers.
2. Meminta pengadilan untuk menghormati kewenangan Dewan Pers sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
3. Menegaskan bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan melalui jalur pidana atau perdata.
4. Menghentikan praktik pembredelan gaya baru terhadap media dan jurnalis yang bekerja secara profesional.
5. Memberikan perlindungan hukum dan jaminan kebebasan pers bagi seluruh media dan jurnalis.
6. Mengakhiri segala bentuk intimidasi, serangan digital, dan pengerahan buzzer terhadap media yang kritis.
Kasus ini bermula dari laporan Tempo berjudul “Poles-poles Beras Busuk” yang mengulas dugaan manipulasi distribusi beras oleh Kementerian Pertanian. Menteri Amran merasa dirugikan oleh pemberitaan tersebut dan menggugat Tempo dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp200 miliar. Meskipun Tempo telah menindaklanjuti rekomendasi Dewan Pers dengan memuat klarifikasi dan permintaan maaf, gugatan tetap dilanjutkan ke pengadilan.
Ketua AJI Kota Batam, Yogi Eka Sahputra, menilai bahwa langkah Menteri Pertanian ini merupakan bentuk pembredelan gaya baru. Ia menekankan bahwa setiap keberatan terhadap karya jurnalistik seharusnya diselesaikan di Dewan Pers sesuai dengan Undang-undang Pers.
Ketua PFI Kepri, Tommy Purniawan, juga menegaskan bahwa jurnalis tidak boleh dibungkam oleh kekuasaan. Ia mengajak seluruh pekerja media untuk tetap teguh pada prinsip independensi dan bersolidaritas melawan ancaman terhadap profesi jurnalistik.
Aksi ini diperkirakan akan diikuti oleh sekitar 50 peserta dan akan diwarnai dengan pembacaan pernyataan sikap serta orasi terbuka. Massa juga akan membawa poster-poster bertuliskan “Cabut Gugatan, Hormati Dewan Pers” dan “Pers Bukan Musuh Negara.”(Jul)
Editor : WaN.











