Aceh Singkil/Aceh, Kabaraktual.online – Klarifikasi resmi mengenai berita yang telah dimuat pada tanggal 07 Januari 2026 di media Grup WhatsApp BERITA TERKINI ACEH SINGKIL oleh inisial RM dengan judul ‘VIRAL! Proyek Masjid Molor, Alasan Banjir Dipertanyakan? Begini pernyataan klarifikasi tersebut di Lipat Kajang Atas Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil pada Jum’at (09/01/2026)
Addendum Dinas Syariat Islam Aceh Singkil Disorot Publik’ dinyatakan oleh ALI AKBAR, yang berdomisili di wilayah tersebut dan menjabat sebagai Wakil Diretur CV. Berkah Babussalam sekaligus sebagai Kontraktor Pelaksana serta Penanggung Jawab Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Masjid Raya Rimo (Masjid Socpindo Kebun Lae Butar).
Selanjutnya, poin pertama dalam klarifikasi tersebut dijelaskan bahwa tidak pernah ada pernyataan yang menyatakan lokasi pekerjaan masjid tersebut terkena dampak banjir secara langsung, namun sebagaimana yang telah diketahui, akibat kondisi hujan yang intens dan kejadian banjir serta longsor yang melanda Kabupaten Aceh Singkil pada periode tertentu, pasokan bahan material bangunan yang dibutuhkan untuk proyek tersebut terhambat secara signifikan, kemudian disampaikan pula bahwa beberapa jenis bahan material tidak dapat didatangkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan karena jalur distribusi yang digunakan untuk pengiriman terganggu dan ketersediaan bahan bakar minyak juga menjadi langka pada waktu itu.
Selain itu, status tanggap darurat bencana banjir dan longsor di Kabupaten Aceh Singkil telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 300.2.3/316/2025, yang berlaku selama 14 hari mulai dari tanggal 26 November hingga 09 Desember 2025, dan kebijakan tersebut telah direspon oleh pemerintah Provinsi Aceh serta pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil sebagai bentuk tanggapan terhadap kondisi darurat yang terjadi.
Respon Terkait Pernyataan Warga Tentang Dugaan Manipulasi Laporan
Kemudian, terkait dengan pernyataan yang telah disampaikan oleh Buk Rini, seorang warga dari wilayah Gunung Meriah, yang menyatakan “ini Rumah Allah. Kok bisa laporan dimanipulasi? Tidak Takut azab?”, klarifikasi lebih lanjut diberikan oleh pihak kontraktor; selanjutnya, dalam kesempatan tersebut juga dinyatakan bahwa tidak pernah ada tindakan pembuatan laporan yang dimanipulasi dalam pelaksanaan pekerjaan proyek masjid tersebut, karena seluruh aktivitas kerja yang dilakukan dilaksanakan sesuai dengan kontrak perjanjian serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah tersebut.
Kemudian juga dijelaskan bahwa waktu kesempatan kerja selama 50 hari kerja telah diberikan kepada pihak kontraktor setelah masa berlakunya kontrak utama berakhir melalui penerbitan addendum kontrak yang sah.
“Bahwasanya sesuai dengan Addendum telah diberikan selama lima puluh (50) hari kerja kedepannya kepada pihak Kontraktor” ungkap Penjabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Shafriadi, ST di ruang kerjanya kepada Wartawan.
Penegasan Tentang Alasan Pemberian Addendum Kontrak
Selanjutnya, mengenai pemberian addendum perpanjangan kontrak untuk pekerjaan lanjutan pembangunan Masjid Raya Rimo, poin penting dalam klarifikasi tersebut ditegaskan oleh pihak kontraktor; kemudian disampaikan bahwa addendum yang menjadi dasar perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan diberikan oleh Dinas Syariat Islam Aceh Singkil kepada CV. Berkah Babussalam bukan karena alasan adanya kejadian banjir seperti yang dinyatakan dalam berita sebelumnya, namun sebagaimana yang telah diatur, pemberian kesempatan waktu selama 50 hari kerja tersebut didasarkan pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 yang menjadi acuan hukum dalam proses pengadaan serta pelaksanaan pekerjaan pemerintah.
Pesan Untuk Penulis Berita dan Pernyataan Komitmen Terhadap Proyek
Selanjutnya, dalam klarifikasi yang disampaikan tersebut, pesan khusus diajukan oleh pihak kontraktor kepada Saudara Ramli Manik sebagai penulis berita yang telah menyebarkan informasi tersebut; kemudian disampaikan bahwa diharapkan agar berita yang dibuat ke depannya dapat lebih independen serta objektif, dan tidak lagi membuat berita yang cenderung miring yang dapat menggiring opini masyarakat secara salah sehingga terkesan seolah-olah pihak kontraktor telah bermain-main dalam pelaksanaan pekerjaan yang menyangkut rumah Allah; selain itu juga ditegaskan bahwa seluruh pekerjaan yang dilakukan dilaksanakan dengan penuh ikhlas oleh tim kerja CV. Berkah Babussalam, dan fokus serta target utama yang telah ditetapkan adalah agar Masjid Raya Rimo dapat beroperasi secara fungsional guna menyambut kedatangan Bulan Suci Ramadhan yang akan datang.
Harapan Pemahaman Masyarakat Terhadap Kondisi Pasca Bencana
Terakhir, klarifikasi resmi yang telah disusun secara rinci tersebut dibuat oleh pihak kontraktor dengan tujuan agar tidak ada lagi kesalahpahaman maupun informasi yang menyimpang di kalangan masyarakat mengenai pelaksanaan pekerjaan pembangunan Masjid Raya Rimo; kemudian disampaikan bahwa pihak kontraktor berharap agar semua pihak yang terkait serta masyarakat luas dapat melihat dan menilai persoalan yang terjadi secara objektif, serta dapat memahami bahwa kondisi pasca bencana banjir dan longsor yang melanda Kabupaten Aceh Singkil pada periode tertentu telah memberikan dampak secara langsung terhadap kelancaran proses pembangunan di berbagai sektor, termasuk dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan masjid tersebut; kemudian, pernyataan klarifikasi ini disampaikan secara resmi pada hari Jum’at, tanggal 09 Januari 2026 di Lipat Kajang Atas, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, dengan penutupan salam hormat “Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh”. (Munawan S, Kabaraktual.online)











